JAKARTA – Kejaksaan Agung menyita lebih dari 104 ton komoditas timah milik terpidana Tamron alias Aon dalam perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tata niaga komoditas timah.
Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus upaya pemulihan kerugian negara.
Eksekusi dilakukan oleh Tim Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi (UHLBEE) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) pada Senin, 6 Juli 2026, di Gudang Smelter PT Menara Cipta Mulia (MCM), Desa Mentawak, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Baca Juga: Sidang Korupsi Smartboard Tebing Tinggi Ungkap Dugaan Aliran Rp600 Juta ke Kasatpol PP Sumut Dalam pelaksanaan sita eksekusi tersebut, tim jaksa mengamankan dua kelompok komoditas timah dengan berat masing-masing 49.486 kilogram dan 54.960 kilogram.
Total keseluruhan mencapai 104.446 kilogram atau sekitar 104,4 ton.
Selain komoditas timah, tim eksekutor juga mengamankan 58 bal jumbo bag yang sebelumnya disimpan di Gudang PT Timah Tbk di Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur.
Penyitaan tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan dalam perkara korupsi tata kelola komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022.
Kelompok pertama dengan berat 49.486 kilogram terdiri atas berbagai jenis material, antara lain dross, logam timah, debu timah, kristal timah, hingga campuran hasil peleburan dengan kadar timah yang bervariasi mulai sekitar 59 persen hingga hampir 100 persen.
Sementara kelompok kedua seberat 54.960 kilogram terdiri atas debu timah, slag, timah besi, dross, serta dross casting.
Beberapa material dalam kelompok ini memiliki kadar timah yang mendekati 100 persen.
Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, seluruh komoditas tersebut berada dalam penguasaan PT Menara Cipta Mulia (MCM).
Meski secara administratif perusahaan tercatat atas nama pihak lain, majelis hakim menyatakan perusahaan tersebut dikendalikan oleh terpidana Tamron alias Aon.