MEDAN – Persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan papan tulis pintar (smartboard) Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi senilai Rp14,3 miliar kembali mengungkap fakta baru.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (7/7/2026), muncul dugaan adanya permintaan uang Rp600 juta yang disebut akan diserahkan kepada Penjabat (Pj) Wali Kota Tebing Tinggi saat itu, Muttaqien Hasrimy.
Baca Juga: Menhut Raja Juli Kembalikan Amplop Bupati Kuansing, KPK: Seharusnya Diserahkan kepada Kami sebagai Laporan Gratifikasi Dugaan tersebut terungkap melalui keterangan saksi Fatimah alias Vie, Komisaris PT Bismacindo sekaligus istri terdakwa Budi Pranoto Seputra.
Dalam persidangan, penasihat hukum terdakwa Irjen (Purn) Bambang Giri, Paulus Gulo, memperlihatkan percakapan grup WhatsApp antara Fatimah dan Bahrun Walidin alias Baron yang disebut sebagai perantara proyek smartboard di Langkat dan Tebing Tinggi.
Dalam percakapan itu, Baron menuliskan permintaan uang kepada Fatimah.
"Pak Pj minta Rp 600 juta. Bisa?" pinta Baron kepada Fatimah.
Fatimah sempat menolak permintaan tersebut.
"Gw udah keluarin duit dari 2020 engga jelas semua. Tanggungjawab u apa?" kata Fatimah.
Ketua Majelis Hakim As'ad Rahim Lubis kemudian mengonfirmasi isi percakapan tersebut kepada Fatimah. Saksi membenarkan adanya percakapan itu.
Hakim juga mengaitkan keterangan tersebut dengan pengakuan sopir mantan Kepala Dinas Pendidikan Tebing Tinggi, Idham Khalid, yang sebelumnya menyebut adanya penyerahan uang Rp600 juta kepada ajudan Pj Wali Kota.
"Supir Kadis sudah mengaku menyerahkan uang Rp 600 juta kepada ajudan Pj Wali Kota di Tebing Tinggi ini kan semua sudah jelas. Makanya penting Baron dihadirkan disini," kata As'ad.