JAKARTA – Peradi Bersatu menegaskan putusan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tidak menghapus pokok perkara yang sedang diproses penyidik.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Peradi Bersatu, Ade Darmawan, mengatakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hanya mengabulkan sebagian permohonan Roy Suryo.
Menurut dia, substansi perkara dugaan tindak pidana tetap berjalan dan tidak gugur.
Baca Juga: Usai Menang Sebagian, Roy Suryo: Jangan Lupa, Masih Ada Praperadilan Kedua "Perlu digarisbawahi, sebagian. Bukan menang telak, tidak. Karena tidak menggugurkan pokok perkara. Pokok perkara ada peristiwanya. Nah, peristiwanya itu tidak gugur, Saudara-saudara. Tidak gugur," ujar Ade Darmawan di kawasan Matraman, Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Peradi Bersatu merupakan salah satu pihak yang turut melaporkan Roy Suryo dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Jokowi.
Ade menilai langkah Roy Suryo mengajukan praperadilan untuk kedua kalinya tidak akan mengubah substansi perkara.
Ia juga mengajak masyarakat mengawal proses hukum agar perkara segera memasuki tahap persidangan pokok.
"Artinya, dia melakukan praperadilan kedua di sini tercermin bahwa untuk praperadilan kedua saya rasa hal yang sia-sia," kata Ade.
"Dan ini kita harus betul-betul kawal untuk praperadilan yang kedua. Agar supaya cepat masuk kepada pokok perkara. Jangan-jangan upaya meninggalkan Dokter Tifa ada," lanjutnya.
Ade juga mengingatkan Roy Suryo agar tidak menganggap putusan praperadilan sebagai kemenangan penuh dalam perkara tersebut.
"Saudara Roy Suryo jangan senang dulu. Ya, biasa aja. Ini bukan kemenangan telak dalam pokok perkara. Sekali lagi saya ulangi, ini bukan kemenangan telak dari pokok perkara," kata Ade.
Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penanganan kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.