JAKARTA – Pakar telematika Roy Suryo kembali menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kali ini, gugatan tersebut tidak hanya mempersoalkan proses penangkapan dan penggeledahan, tetapi juga menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo.
Sidang perdana gugatan praperadilan kedua tersebut dijadwalkan berlangsung pada Jumat (10/7/2026).
Baca Juga: Menhut Raja Juli Kembalikan Amplop Bupati Kuansing, KPK: Seharusnya Diserahkan kepada Kami sebagai Laporan Gratifikasi Roy menyebut langkah hukum itu merupakan bagian dari upayanya untuk memperjuangkan hak dan menguji proses hukum yang sedang berjalan.
"Jangan lupa ya, ini kami akan tetap memperjuangkan nanti ketika hari Jumat itu akan ada praperadilan yang kedua," kata Roy usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).
Kuasa hukum Roy Suryo, Ghafur Sangadji, menjelaskan bahwa gugatan kali ini berfokus pada penerapan Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang digunakan penyidik dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka.
Menurut Ghafur, pihaknya menilai penerapan pasal tersebut belum memiliki dasar bukti permulaan yang cukup.
Ia menyebut pihaknya ingin menguji sejauh mana bukti yang dimiliki penyidik Polda Metro Jaya dalam menerapkan pasal tersebut.
"Untuk menguji Pasal 32 Undang-Undang ITE yang menurut kami itu adalah pasal penyelundupan, pasal entertain, yang tidak diperkuat dengan bukti-bukti permulaan yang cukup," ujar Ghafur.
Ia mengatakan, pihaknya ingin mengetahui bukti apa saja yang akan diajukan kepolisian untuk memperkuat dugaan manipulasi dokumen elektronik dalam perkara tersebut.
"Karena kami membaca dakwaan Bu Tifa (Tifauzia Tyassuma, tersangka lainnya) peristiwa manipulasi dokumen elektronik itu lemah, makanya kami uji di praperadilan," katanya.
Gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan diajukan pada Kamis (2/7/2026).