JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti langkah Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni yang mengembalikan amplop berisi uang dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby kepada pemberinya.
KPK menilai, sebagai penyelenggara negara, setiap pemberian yang diterima semestinya dilaporkan melalui mekanisme pelaporan gratifikasi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, laporan gratifikasi diperlukan agar lembaga antirasuah dapat melakukan pemeriksaan terhadap barang atau pemberian yang diterima pejabat negara, termasuk memastikan isi dan tujuan pemberian tersebut.
Baca Juga: Mobil Mewah Bupati Kuansing Disita KPK di Pematangsiantar, Pemko Angkat Bicara "Sepatutnya ketika seorang penyelenggara negara menerima sesuatu, termasuk amplop yang juga berisi uang tersebut, melaporkannya ke KPK melalui pelaporan gratifikasi sehingga dalam laporan gratifikasi itu juga dilampirkan amplop yang ada isinya tersebut," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Menurut Budi, Raja Juli memang telah melaporkan peristiwa tersebut kepada KPK sebagai bentuk penolakan gratifikasi.
Namun, laporan itu tidak disertai dengan keberadaan amplop karena barang tersebut sudah lebih dahulu dikembalikan kepada Bupati Kuansing.
"Sehingga kami juga di sini kita belum mengecek ya isian dari amplop tersebut," ujar Budi.
KPK menyebut kasus amplop tersebut berkaitan dengan dua aspek, yakni pencegahan korupsi dan penindakan hukum.
Dari sisi penindakan, pemberian amplop itu diduga berkaitan dengan perkara yang menjerat Suhardiman Amby terkait dugaan suap pengisian jabatan dan gratifikasi.
Sementara dari sisi pencegahan, Raja Juli melaporkan penerimaan amplop tersebut sebagai bentuk penolakan gratifikasi kepada lembaga antikorupsi.
"Yang kemudian atas amplop tersebut penerimaannya dilaporkan oleh Pak Menteri dalam konteks pencegahan, laporan penolakan gratifikasi," kata Budi.
Sebelumnya, Raja Juli Antoni mengungkap bahwa dirinya menerima sebuah amplop yang ditinggalkan oleh Bupati Kuansing Suhardiman Amby saat melakukan audiensi di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.