PEMATANGSIANTAR – Sebuah mobil mewah milik Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, ditemukan dan disita oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sebuah gudang penitipan kendaraan di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
Penemuan kendaraan tersebut menarik perhatian publik karena lokasi penyitaan berada cukup jauh dari wilayah Kabupaten Kuansing, Riau.
Jarak antara Kuansing dan Pematangsiantar mencapai sekitar 790 kilometer.
Baca Juga: Kejari Medan Periksa 11 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Dana BLUD RSUD Pirngadi, Tersangka Belum Ditetapkan Mobil yang diamankan merupakan Toyota Land Cruiser 300 tahun 2023 dengan nilai sekitar Rp2,05 miliar.
Kendaraan tersebut diduga menjadi salah satu barang bukti dalam perkara dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Pematangsiantar, Hendra P Simamora, mengatakan tidak ada hubungan kerja sama pemerintahan antara Pemko Pematangsiantar dengan Pemkab Kuansing dalam waktu dekat.
"Nggak ada kerjasama atau kunjungan antar-pemerintah daerah," ujar Hendra, Selasa (7/7/2026).
KPK menduga mobil tersebut sempat disembunyikan dengan cara mengganti pelat nomor polisi untuk menghindari pelacakan penyidik.
Setelah ditemukan, kendaraan itu kemudian dibawa ke Jakarta menggunakan jasa towing untuk kepentingan penyidikan.
Penyitaan mobil tersebut merupakan bagian dari rangkaian pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Kuansing Suhardiman Amby.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan tim penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi selama tiga hari, mulai Sabtu (4/7/2026) hingga Senin (6/7/2026).