PEMATANGSIANTAR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan fakta baru dalam penyidikan kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Tim penyidik KPK mengamankan satu unit mobil mewah Toyota Land Cruiser 300 tahun 2023 senilai sekitar Rp2,05 miliar dari sebuah gudang di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, Sabtu (4/7/2026).
Penemuan kendaraan tersebut menjadi sorotan karena lokasi penyitaan berada cukup jauh dari Kabupaten Kuansing.
Baca Juga: Fraksi PKS DPRD Binjai Soroti Penggunaan Anggaran 2025, Minta Program Lebih Dirasakan Masyarakat Jarak antara Kuansing dan Pematangsiantar mencapai sekitar 790 kilometer.
Mobil SUV premium itu diduga menjadi bagian dari instrumen suap yang berkaitan dengan proses pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuansing.
Kendaraan tersebut diduga diberikan kepada Bupati Kuansing periode 2025–2030, Suhardiman Amby, sebagai bentuk imbalan agar Zulkarnain (ZKN) dapat lolos dalam seleksi jabatan Sekda Kuansing.
Saat ditemukan penyidik, mobil tersebut diketahui telah mengalami perubahan pelat nomor polisi.
Langkah tersebut diduga dilakukan untuk menyamarkan identitas kendaraan dan menghindari pelacakan oleh penyidik KPK.
Usai diamankan, mobil mewah tersebut kemudian dibawa ke Jakarta menggunakan kendaraan towing untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kabag Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Pematangsiantar, Hendra P Simamora, membenarkan adanya informasi penyitaan kendaraan tersebut.
Namun, ia memastikan tidak ada kerja sama maupun agenda resmi antara Pemerintah Kota Pematangsiantar dan Pemerintah Kabupaten Kuansing dalam waktu dekat.
"Nggak ada kerjasama atau kunjungan antar-pemerintah daerah," ujar Hendra, Selasa (7/7/2026).