MEDAN – Sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan Papan Tulis Interaktif (PTI) atau Smartboard senilai Rp29,5 miliar di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024 kembali menyita perhatian. Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin (6/7/2026), seorang saksi mencabut sejumlah keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan mengklaim keterangannya saat penyidikan diarahkan oleh jaksa.
Saksi Heri Subagiyo yang merupakan admin bidang logistik di PT Garuda Emas Express memberikan keterangan di hadapan majelis hakim saat diperiksa sebagai saksi dalam perkara dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Saiful Abdi.
Dalam persidangan, penasihat hukum terdakwa mempertanyakan sejumlah poin dalam BAP yang menyebut saksi mengetahui proses pengadaan Smartboard sebelum pengadaan dilakukan melalui e-Katalog. Namun, Heri membantah isi keterangannya tersebut.
Baca Juga: Stand Bapperida Diserbu Pengunjung PRSU 2026, 6 Program Prioritas Bobby Nasution Dipastikan Masuk Tahap Implementasi Ia juga menyatakan tidak pernah berkomunikasi langsung dengan Bahrun Walidin alias Baron terkait pengadaan Smartboard. Menurutnya, pertemuan dengan Baron hanya sebatas diperkenalkan di kantor dan tidak membahas proyek tersebut.
Saat dicecar mengenai perbedaan keterangannya di persidangan dengan isi BAP, Heri menyatakan keterangan yang disampaikannya di persidangan merupakan yang sebenarnya. Ia mengklaim beberapa bagian dalam BAP dibuat berdasarkan arahan saat proses pemeriksaan sehingga memilih mencabut keterangannya.
Majelis hakim kemudian menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku, keterangan yang disampaikan di persidangan menjadi acuan dalam proses pembuktian. Hakim juga meminta saksi menjelaskan alasan pencabutan keterangannya dan mengingatkan bahwa seluruh kesaksian diberikan di bawah sumpah.
Selain mencabut sejumlah poin dalam BAP, Heri juga menyatakan spesifikasi pengadaan Smartboard yang dipermasalahkan sebenarnya telah sesuai dengan surat pesanan.
Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa menyampaikan kekecewaannya karena Heri merupakan saksi ketiga yang mencabut keterangannya di BAP. Menurutnya, kondisi tersebut seharusnya menjadi perhatian dalam proses pembuktian perkara.
Sebelumnya, dua saksi lain juga telah mencabut sebagian keterangannya dalam BAP saat memberikan kesaksian di persidangan.
Perkara ini menjerat mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Saiful Abdi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Supriadi, serta Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa Budi Pranoto Seputra atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Smartboard Tahun Anggaran 2024.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Langkat menyatakan sejumlah saksi lain, termasuk mantan Penjabat Bupati Langkat Faisal Hasrimy dan Bahrun Walidin alias Baron, telah dipanggil untuk memberikan keterangan dalam persidangan sesuai mekanisme yang berlaku.* (dh)