MEDAN – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Deli Serdang, Josua Tampubolon, dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara atas dugaan penganiayaan terhadap seorang tahanan bernama Samuel Hutasoit.
Menanggapi laporan tersebut, Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Ferry Walintukan, mengatakan setiap laporan yang diterima akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Jika laporannya sudah masuk, tentunya akan kami proses sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya, Senin (6/7/2026).
Baca Juga: Kasus Dugaan Kekerasan di Daycare Little Aresha, 27 Orang Kini Jadi Tersangka Ferry menegaskan, Polda Sumatera Utara akan menangani laporan tersebut secara profesional dan transparan.
Selain itu, pihaknya akan mengkaji seluruh materi laporan agar proses penanganannya berjalan sesuai prosedur.
Laporan terhadap Josua dibuat oleh ibu Samuel, Lince Manalu (65), pada Jumat (3/7/2026).
Kuasa hukum korban, Umar Tarigan, mengatakan laporan itu telah diterima dengan nomor STTLP/B/1072/VII/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara.
"Kami melaporkan dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Kepala BNN Kabupaten Deli Serdang terhadap klien kami, Samuel Hutasoit alias SH," kata Umar.
Samuel merupakan satu dari empat orang yang diamankan BNN Kabupaten Deli Serdang saat razia di sebuah kafe di kawasan Patumbak.
Keempatnya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan perusakan kendaraan petugas saat razia berlangsung.
Menurut Umar, dugaan penganiayaan terjadi di ruang penyidik Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan pada Kamis (2/7/2026) pagi.
Ia mengatakan, sebelum tim kuasa hukum tiba mendampingi pemeriksaan, Josua diduga datang ke ruang penyidik dan meminta Samuel dikeluarkan dari ruang tahanan.