YOGYAKARTA – Kasus dugaan penganiayaan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha terus bergulir.
Polresta Yogyakarta kembali menetapkan 14 tersangka baru sehingga jumlah tersangka dalam perkara ini bertambah menjadi 27 orang.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Yogyakarta, Iptu Apri Sawitri mengatakan, para tersangka yang baru ditetapkan memiliki peran yang berbeda-beda.
Baca Juga: Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Asrul Azis Taba, Ini Alasannya "Peran masing-masing yang kita tetapkan sebagai tersangka di antaranya 10 orang pengasuh sama seperti sebelumnya (penetapan tersangka sebelumnya) 11 orang pengasuh kita tetapkan tersangka total 21 orang pengasuh dari kelas baby sampai kelas TK," ujar dia, Senin (6/7/2026).
Selain pengasuh, polisi juga menetapkan seorang satpam dan petugas kebersihan sebagai tersangka.
Menurut Apri, keduanya diduga mengetahui adanya dugaan tindak pidana namun tidak melaporkannya.
"Terkait satpam dan yang bersih-bersih di dalam UU Perlindungan anak ada kata-kata membiarkan seharusnya kalau mengetahui ada tindak pidana melaporkan ke pihak kepolisian," ujar dia.
Apri belum menjelaskan apakah ke-14 tersangka baru tersebut langsung ditahan.
Ia mengatakan proses pemeriksaan terhadap para tersangka masih berlangsung.
"Pemanggilannya 14 orang hari ini, saat ini masih pemeriksaan," ujarnya.
Dengan penambahan ini, total tersangka dalam kasus dugaan kekerasan di Daycare Little Aresha menjadi 27 orang.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan 13 tersangka yang terdiri atas satu kepala yayasan, satu kepala sekolah, dan 11 orang pengasuh.