MEDAN – Di tengah sorotan publik terhadap perkara hukum yang menjerat Bupati Langkat nonaktif Syah Afandin di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penyelidikan dugaan korupsi proyek pengadaan meubelir senilai Rp48,4 miliar di Kabupaten Langkat justru turut menjadi perhatian aparat penegak hukum lain.
Kasus ini kini tengah ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), yang menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses pengadaan.
Mulai dari mekanisme yang disebut berlangsung cepat atau "kejar tayang", transaksi e-katalog yang dilakukan hingga dini hari di luar jam kerja, hingga dugaan penggelembungan harga (mark-up) yang berpotensi merugikan keuangan negara miliaran rupiah.
Baca Juga: Bobby Nasution Sayangkan OTT KPK di Langkat: Korban Utamanya Masyarakat Penyelidikan Kejatisu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor Print-60/L.2/Fd.2/12/2025 yang diterbitkan pada 2 Desember 2025.
Dari hasil pemeriksaan auditor, ditemukan pola pengadaan yang dinilai tidak lazim.
Pada paket meubelir SMP yang dikerjakan PT Bismacindo Perkasa, proses pengadaan melalui e-katalog tercatat dimulai pada 20 Februari 2025 pukul 18.28 WIB.
Proses negosiasi kemudian berlangsung hingga pukul 02.15 WIB dini hari sebelum akhirnya disetujui.
Sementara itu, pada paket meubelir SD yang dikerjakan PT Dharma Adji Sejahtera, proses juga berlangsung tidak biasa.
Paket dibuat pada 21 Februari 2025 pukul 02.21 WIB, lalu negosiasi hingga persetujuan selesai pada pukul 06.01 WIB.
Fakta ini menimbulkan sorotan karena seluruh proses berlangsung di luar jam kerja pemerintahan dan terjadi tidak lama setelah Syah Afandin dan wakilnya dilantik di Kabupaten Langkat.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Ilhamsyah Bangun belum memberikan keterangan atas konfirmasi wartawan.
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Langkat, David Pardede menegaskan bahwa mekanisme e-katalog sepenuhnya dilakukan oleh perangkat daerah pengguna anggaran, bukan oleh unit PBJ.