JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri resmi meningkatkan penanganan dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) ke tahap penyidikan.
Kasus tersebut diduga menyebabkan kerugian negara dan perekonomian hingga sekitar Rp5 triliun.
Baca Juga: Polri Dalami Kasus Korupsi Pasokan Batu Bara yang Picu Blackout di Sejumlah Wilayah Indonesia, Kerugian Negara Rp5 Triliun Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, mengatakan peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara.
"Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan secara komprehensif, Kortas Tipikor Polri telah meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan pada tanggal 4 Juli 2026," ujar Totok dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/7/2026).
Totok menjelaskan, penyidik menemukan dugaan penyimpangan yang melibatkan sejumlah perusahaan penyedia batu bara, di antaranya PT OBP dan PT BRA.
Dugaan praktik tersebut disebut telah berlangsung sejak 2018 hingga 2026.
"Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat PT OBP dan PT BRA," ucap Totok.
Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, mengungkapkan penyidik menemukan sejumlah modus yang diduga digunakan dalam praktik korupsi tersebut.
"Modus yang kami temukan di antaranya terkait dengan adanya dugaan manipulasi dokumen kualitas batu bara yang dikirimkan atau dipasok. Kemudian manipulasi terkait dengan kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU," ungkap De Deo.
Selain itu, penyidik juga menduga adanya penyimpangan dalam pembayaran kontrak yang tidak sesuai dengan kondisi pasokan sebenarnya.
"Serta dugaan penyimpangan yang mengakibatkan pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya atau yang riil," lanjutnya.