SEMARANG – Sidang dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (6/7/2026).
Dalam persidangan tersebut, tiga orang saksi mengungkap adanya dana sebesar Rp721 juta yang disebut disiapkan untuk terdakwa Sudewo, yang saat itu masih menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI.
Namun, tim kuasa hukum Sudewo membantah keras tuduhan tersebut dan menegaskan tidak ada bukti yang menunjukkan kliennya menerima uang hasil proyek.
Baca Juga: Persepsi Korupsi Kepolisian Dunia, Indonesia Peringkat 18! Kuasa hukum Sudewo, Yupen Hadi, mengatakan seluruh tuduhan yang disampaikan di persidangan masih sebatas asumsi dan belum didukung bukti yang sah.
"Tidak pernah ada bukti ke dakwaan. Semuanya kan asumsi," kata Hadi kepada awak media usai sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (6/7/2026).
Ia juga membantah adanya penerimaan fee proyek oleh kliennya.
"Iya, itu kan katanya," ucap Hadi saat ditanya mengenai adanya daftar nama penerima fee proyek.
Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tiga saksi dalam sidang tersebut, yakni Staf Keuangan PT Istana Putra Agung (IPA) Suyanto, Ani Siswowarti, serta Direktur PT IPA Dion Renato Sugiarto.
Dalam keterangannya, Ani mengatakan perusahaan menyiapkan sejumlah uang yang diperuntukkan bagi Komisi V DPR RI.
"Uang fee, untuk Komisi V," kata Ani di hadapan majelis hakim.
Keterangan serupa disampaikan Suyanto. Ia menyebut terdapat dana sebesar Rp721 juta yang secara khusus disiapkan atas perintah Direktur PT IPA terkait proyek pembangunan Jalur Ganda Solo–Semarang Segmen 6 (JGSS 6).
Meski demikian, saat menyiapkan uang tersebut dirinya mengaku belum mengetahui siapa penerimanya.