MEDAN – Manajemen RS Grand Med Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, memilih tidak memberikan banyak tanggapan setelah rumah sakit tersebut bersama seorang dokter spesialis ortopedi dilaporkan ke Polda Sumatera Utara atas dugaan tindak pidana penipuan.
Laporan itu telah diterima Polda Sumut dan tercatat dengan nomor LP/B/1047/VI/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara pada 30 Juni 2026.
Humas RS Grand Med Lubuk Pakam mengatakan pihak rumah sakit menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak ingin memberikan komentar lebih jauh.
Baca Juga: Persepsi Korupsi Kepolisian Dunia, Indonesia Peringkat 18! "Ya karena sudah dilaporkan ya kita ikuti saja nanti prosesnya sampai di Pengadilan seperti apa. Kita nggak komentar karena sudah berproseskan," ujar Humas RS Grand Med Lubuk Pakam, Senin (6/7/2026).
Laporan tersebut diajukan oleh Esron J. Silaban, kuasa hukum mantan pasien berinisial MS atau Masdelia Simanungkalit (72), warga Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.
Menurut laporan, perkara bermula ketika Masdelia menjalani pengobatan akibat gangguan pada lutut kanan di RS Grand Med Lubuk Pakam pada Agustus 2024.
Korban kemudian ditangani oleh dokter spesialis ortopedi dr. Muhammad Hidayat Siregar, M.Ked (Surg), Sp.OT (K) Hip Knee.
Pada 13 September 2024, pasien menjalani operasi Total Knee Replacement (TKR).
Setelah operasi pertama, korban menjalani kontrol dan rawat jalan hingga Juli 2025. Namun, menurut pihak pelapor, kondisi lutut pasien belum juga membaik.
Dalam laporannya, korban mengaku kembali ditawari operasi kedua untuk mengganti implan yang telah dipasang sebelumnya dengan implan semen.
Pelapor menyebut tindakan tersebut dilakukan di luar pembiayaan BPJS Kesehatan.
Korban juga disebut diarahkan untuk meningkatkan kelas perawatan dari kelas I menjadi VIP agar dapat menggunakan implan yang disebut memiliki kualitas lebih baik.