MEDAN – Seorang pria berinisial MG (30) ditangkap polisi setelah diduga menjadi kurir vape narkoba jaringan internasional di Kota Medan, Sumatera Utara. Ironisnya, barang haram tersebut disebut berasal dari jaringan yang dibangun bersama teman kuliahnya.
Seorang pria berinisial MG (30) diamankan oleh petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan saat berada di salah satu hotel di kawasan Jalan Sei Batang Hari, Kecamatan Medan Sunggal, Sabtu (4/7).
Dari tangan pelaku, polisi menyita sebanyak 128 vape yang diduga berisi cairan narkotika atau dikenal dengan istilah pod getar.
Baca Juga: Rico Waas Puji Khitanan Massal 200 Anak di Medan Deli, Minta Jadi Program Rutin Aparat menyebut, saat penangkapan, MG sedang berada di hotel sambil menunggu arahan dari pengendali jaringan yang diduga berada di Malaysia.
"Ada 128 vape narkoba atau yang biasa dikenal dengan pod getar. Pelaku saat itu sedang menginap di sebuah hotel," kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, Senin (6/7/2026).
Polisi mengungkap, vape narkoba tersebut disembunyikan pelaku di bawah bantal kamar hotel untuk menghindari pemeriksaan petugas.
Menurut hasil pemeriksaan awal, MG mendapatkan barang haram itu dari teman kuliahnya saat masih menempuh pendidikan di Medan. Dari pergaulan tersebut, jaringan peredaran narkoba diduga terbentuk.
"Keberadaan pelaku di hotel untuk menunggu arahan dari pengendali yang diduga berada di Malaysia untuk mendistribusikan narkoba ke sejumlah tempat," ujarnya.
Rafli menambahkan, barang tersebut masuk ke Indonesia melalui jalur Tanjung Balai sebelum diedarkan.
Saat ini, polisi masih memburu teman kuliah pelaku yang diduga sebagai pemasok, serta pengendali jaringan narkoba internasional tersebut di Malaysia.
"Dalam kasus ini kami masih memburu jaringan di atasnya untuk mengungkap seluruh rantai peredaran," jelasnya.
Polisi juga menyebut para pelaku berupaya mengelabui petugas dengan mengemas vape tersebut menyerupai produk biasa tanpa merek, hanya dilengkapi label hologram bertuliskan QC.