JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pemberian sejumlah uang yang dilakukan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid melalui ajudan Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) XIX/Tuanku Tambusai. Dugaan tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penyidik masih membutuhkan keterangan dari ajudan Pangdam guna memperjelas rangkaian perkara yang tengah ditangani.
"Dugaannya seperti itu. Nanti diikuti saja persidangannya ya," kata Achmad Taufik Husein kepada wartawan di Jakarta, Senin (6/7/2026).
Baca Juga: 9 Kepala Daerah Terjaring OTT KPK, Pengamat Sebut Jabatan Jadi Ajang 'Aji Mumpung' Kumpulkan Harta Menurut Taufik, penyidik sebelumnya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap ajudan Pangdam sebagai saksi pada Kamis (2/7/2026). Namun, pemeriksaan tersebut belum dapat dilaksanakan karena yang bersangkutan berhalangan hadir.
"KPK butuh penegasan keterangan ajudan Pangdam," ujarnya.
Ia menjelaskan, ajudan Pangdam tidak memenuhi panggilan penyidik lantaran memiliki agenda kedinasan lain. Meski demikian, KPK memastikan pemeriksaan akan kembali dijadwalkan dalam waktu mendatang.
"Karena ada kegiatan lain, ajudan Pangdam saat itu tidak hadir, dan akan dijadwalkan ulang oleh tim penyidik," jelasnya.
KPK berharap saksi tersebut dapat memenuhi panggilan berikutnya karena keterangannya dinilai penting untuk melengkapi berkas perkara tersangka Marjani (MJN), yang merupakan ajudan Abdul Wahid.
"Iya, betul, keterangannya dibutuhkan untuk berkas perkara tersangka MJN selaku ajudan Gubernur yang saat ini sedang ditahan oleh penyidik untuk penyelesaiannya, dan akan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan," kata Taufik.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 3 November 2025. Dalam operasi tersebut, Abdul Wahid bersama delapan orang lainnya diamankan.
Sehari kemudian, Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri kepada KPK. Selanjutnya, pada 5 November 2025, KPK menetapkan Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPRPKPP Riau M. Arief Setiawan, dan Dani M. Nursalam sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025.
Perkembangan penyidikan berlanjut pada 9 Maret 2026, saat KPK menetapkan Marjani, yang merupakan ajudan Abdul Wahid, sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Hingga kini, penyidik masih terus melengkapi alat bukti dan keterangan saksi sebelum berkas perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan.* (an/dh)