JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sebanyak 55 keping logam platinum dengan total berat sekitar 55 kilogram saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Langkat, Syah Afandin atau Ondim. Logam tersebut ditemukan di dalam mobil milik tersangka dan kini menjadi salah satu barang bukti yang tengah didalami penyidik.
Selain logam platinum, KPK juga mengamankan sejumlah aset dan uang dalam berbagai mata uang yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan barang bukti logam platinum ditemukan saat tim penyidik melakukan penggeledahan terhadap kendaraan milik Syah Afandin.
Baca Juga: PDIP Soroti OTT Beruntun Dua Bupati, Desak KPK Perkuat Pencegahan Korupsi "(Sebanyak) 55 keping logam platinum dengan total berat kurang lebih 55 kilogram ditemukan di mobil SAF," ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Minggu (5/7/2026).
Dalam operasi tersebut, KPK turut menyita uang tunai sebesar Rp100 juta. Selain itu, penyidik juga mengamankan uang dalam valuta asing senilai sekitar Rp1,22 miliar yang terdiri dari dolar Singapura, ringgit Malaysia, dan rupiah.
Tak hanya itu, dua rekening bank atas nama Syah Afandin dengan total saldo sekitar Rp2,27 miliar juga turut disita. Penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik untuk kepentingan penyidikan.
KPK menyatakan akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap keaslian logam platinum tersebut dengan melibatkan ahli.
Dalam perkara ini, Syah Afandin diduga menerima suap terkait pengadaan langsung sejumlah proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat.
Penyidik mencatat terdapat 80 paket pekerjaan di Dinas Pendidikan dengan nilai sekitar Rp9,5 miliar, serta lima paket proyek di Dinas Perkim senilai sekitar Rp748 juta.
Dari proyek tersebut, diduga disepakati pemberian fee sebesar Rp990 juta untuk proyek Dinas Pendidikan dan Rp126,8 juta untuk proyek Dinas Perkim. Hingga 5 April 2026, tersangka Yaqub Abdhal Al Mu'arif diduga telah menyerahkan uang sekitar Rp800 juta kepada Syah Afandin.
Selain dugaan suap proyek, KPK juga menemukan indikasi penerimaan gratifikasi senilai sedikitnya Rp3,5 miliar.
Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan mutasi dan pengisian jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan, pengangkatan camat, kepala sekolah SD dan SMP, hingga pengadaan seragam sekolah.