MEDAN– Seorang pasien lanjut usia berinisial MS (72), warga Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, melaporkan seorang dokter spesialis ortopedi dan sebuah rumah sakit swasta di Lubuk Pakam ke Polda Sumatera Utara. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pembayaran biaya operasi yang disebut tetap dibebankan kepada pasien meski diklaim masuk dalam cakupan pembiayaan BPJS Kesehatan.
Laporan dilayangkan melalui kuasa hukum korban, Esron Silaban, dengan nomor LP/B/1047/VI/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 30 Juni 2026.
Esron menjelaskan, laporan itu ditujukan kepada dokter berinisial MHS serta pihak Rumah Sakit Grandmed Lubuk Pakam atas dugaan tindak pidana dalam rangkaian pelayanan kesehatan yang diterima kliennya.
Baca Juga: Demi Cicilan Motor, Mahasiswa di Deli Serdang Dibunuh Teman Sendiri, Jaksa Tuntut Pelaku Hukuman Mati Menurut Esron, peristiwa bermula pada September 2024 saat MS menjalani operasi total knee replacement (TKR) karena didiagnosis mengalami osteoarthritis pada lutut.
Sekitar 10 bulan setelah tindakan pertama, kondisi pasien disebut belum menunjukkan perkembangan yang diharapkan. Dokter kemudian menyarankan operasi lanjutan dengan melepas implan yang telah terpasang dan menggantinya menggunakan cement spacer.
Kuasa hukum menyebut kliennya mendapat informasi bahwa tindakan operasi kedua tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Selain itu, pasien juga diminta meningkatkan kelas pelayanan dari fasilitas kesehatan tingkat 1 menjadi ruang perawatan VIP.
Operasi kedua kemudian dilakukan pada 25 Juli 2025. Empat hari setelahnya, saat pasien diperbolehkan pulang dari rumah sakit, keluarga membayar biaya tambahan sekitar Rp16,18 juta.
Belakangan, keluarga pasien memperoleh surat klarifikasi dari BPJS Kesehatan mengenai cakupan pembiayaan operasi tersebut. Dari dokumen itu, mereka menduga tindakan medis yang dijalani pasien sebenarnya masih termasuk dalam manfaat yang ditanggung Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Perkara ini bukan semata-mata mengenai nilai pembayaran tambahan sekitar Rp16 juta, melainkan apakah informasi yang dipahami keluarga sebelum memberikan persetujuan tindakan telah sesuai dengan fakta dan ketentuan pembiayaan Program JKN. Hal itu layak diperiksa secara objektif melalui proses hukum," kata Esron, Sabtu (4/7/2026).
Sebelum menempuh jalur pidana, pihak keluarga mengaku telah meminta salinan rekam medis, melayangkan somasi kepada rumah sakit, menyampaikan pengaduan kepada BPJS Kesehatan, serta mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam terkait hak memperoleh rekam medis.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara Kombes Ferry Walintukan membenarkan adanya laporan tersebut. Ia memastikan kepolisian akan menindaklanjuti laporan sesuai prosedur yang berlaku.
"Tentunya akan kita proses laporannya," ujar Ferry.