LANGKAT – Sehari setelah Bupati Langkat Syah Afandin ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), belasan papan bunga berisi ucapan apresiasi kepada lembaga antirasuah itu berdatangan ke Kantor Bupati Langkat, Sabtu (4/7/2026).
Papan bunga tersebut dipasang di halaman Kantor Bupati Langkat, Jalan Proklamasi, Kecamatan Stabat. Sebagian besar berisi ucapan terima kasih kepada KPK atas operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat kepala daerah tersebut.
Salah satu papan bunga bertuliskan, "Terima kasih KPK yang telah menangkap Ondim (Ongkos Dimuka) Bupati Langkat dari Masyarakat Korban Jalan Rusak."
Baca Juga: KPK: Gaji Kepala Daerah Naik Belum Tentu Cegah Korupsi, Integritas Jadi Penentu Seorang warga Langkat bernama Bambang mengaku mengapresiasi langkah KPK dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Bupati Langkat."Kami sebagai warga tentu sangat berterima kasih kepada KPK karena telah berhasil menangkap Bupati atas dugaan kasus korupsi," ujarnya.
Papan bunga tersebut dikirim oleh sejumlah kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Langkat, Forum Masyarakat Langkat Bersatu, Pemuda Langkat Bersatu, Masyarakat Korban Janji Manismu, hingga Masyarakat Korban PHPmu.
Menariknya, dalam beberapa karangan bunga, nama panggilan Syah Afandin, yakni "Ondim", diplesetkan menjadi singkatan "Ongkos Dimuka".
Istilah tersebut ramai menjadi perhatian masyarakat usai muncul dugaan adanya permintaan fee proyek dalam perkara yang kini tengah ditangani KPK.
Sebelumnya, KPK menetapkan Syah Afandin sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Medan.Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan suap proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat.
"Perkara ini diduga terkait dengan suap proyek-proyek di Dinas Pendidikan dan juga Dinas Perkim Kabupaten Langkat," kata Budi.
Dalam operasi tersebut, penyidik KPK turut mengamankan sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan fee proyek. Selain itu, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya aliran dana lain yang diduga diterima oleh tersangka.
Selain Syah Afandin, KPK juga mengamankan enam orang lainnya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dalam perkara tersebut.*(mi/dh)