DELI SERDANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap Muhammad Rasya Hasibuan alias SYA (19), terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap rekannya, Bonio Gajah (18), seorang mahasiswa asal Kabupaten Humbang Hasundutan. Aksi pembunuhan yang disertai perampokan itu diduga dilakukan pelaku demi memperoleh uang untuk membayar cicilan sepeda motor.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Lubuk Pakam, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan pertama.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Rasya Hasibuan alias SYA dengan pidana mati," demikian isi tuntutan jaksa yang dikutip, Sabtu (4/7/2026).
Baca Juga: Proyek Koramil Lubuk Pakam Rp2,27 Miliar Dibagi Dua Paket, Publik Minta Transparansi Majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan perkara tersebut pada 7 Juli 2026.
Kronologi Pembunuhan
Peristiwa tragis itu terjadi di Jalan Pendidikan, Gang Rambe, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, pada 13 November 2025 dini hari.
Berdasarkan dakwaan, pelaku dan korban sebelumnya bertemu secara tidak sengaja ketika pelaku mencari ulat untuk makanan ikan di sekitar rumah korban. Keduanya kemudian menghabiskan waktu bersama, mulai dari bermain biliar hingga kembali ke rumah korban.
Korban bahkan mengajak pelaku menginap di rumahnya karena kakaknya sedang tidak berada di rumah. Ajakan tersebut diterima pelaku.
Sebelum kembali ke rumah korban, pelaku sempat pulang ke rumahnya untuk berpamitan kepada orang tuanya sekaligus mengambil sebuah gunting yang telah dipersiapkan.
Saat korban tertidur di ruang tamu, pelaku mengambil sebilah pisau dan linggis dari dapur rumah korban. Dengan membawa linggis, pisau, dan gunting, pelaku kemudian melancarkan aksinya.
Korban yang sedang tidur dipukul menggunakan linggis hingga terbangun. Pelaku lalu menikam leher korban menggunakan gunting sebelum kembali menyerang korban secara berulang hingga korban meninggal dunia.
Setelah memastikan korban tidak berdaya, pelaku menyeret jasad korban ke kamar tidur. Ia kemudian memasukkan linggis, gunting, dompet, serta barang-barang milik korban ke dalam tas ransel sebelum membawa kabur telepon genggam dan sepeda motor korban.