BANDAR LAMPUNG– Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 5 kilogram sabu dan 202 butir pil ekstasi di kawasan Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan empat orang, termasuk seorang oknum anggota Brimob dan seorang prajurit aktif TNI Angkatan Laut (TNI AL).
Kepala Bidang Humas Polda Lampung Kombes Pol. Yuni Iswandari Yuyun mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika tanpa memandang latar belakang maupun profesi pelaku.
"Polda Lampung berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tindak pidana narkotika. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Yuni, Sabtu (4/7/2026).
Baca Juga: TNI AL dan Pakistan Navy Gelar Latma Teman E Bahr, Kapal Selam hingga KRI Bermanuver di Laut Jawa Empat orang yang diamankan masing-masing berinisial HS, mantan anggota Kopassus yang diduga sebagai pemilik narkotika, HR yang diduga bertugas menjemput barang dari Medan, HB yang merupakan oknum anggota Brimob Kelapa Dua dan diduga membantu meloloskan narkotika menggunakan kendaraan dari Jakarta, serta DK, prajurit aktif TNI AL di Lanal Lampung yang diduga membawa tas berisi sabu dan pil ekstasi ke atas kapal menggunakan seragam dinas.
Menurut Yuni, proses hukum terhadap tersangka sipil dan oknum anggota Brimob ditangani penyidik Ditresnarkoba Polda Lampung. Sementara penanganan terhadap prajurit aktif TNI AL diserahkan kepada Detasemen Polisi Militer (Denpom) Lanal Lampung sesuai kewenangan yang berlaku.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa tiga bungkus sabu dengan berat sekitar 5 kilogram, 202 butir pil ekstasi, satu tas ransel hitam, empat unit telepon seluler, serta dua unit kendaraan yang diduga digunakan dalam aksi penyelundupan.
Polda Lampung memperkirakan nilai ekonomis narkotika yang berhasil digagalkan mencapai lebih dari Rp5 miliar. Selain itu, penyitaan tersebut dinilai berpotensi menyelamatkan sekitar 150.000 orang dari penyalahgunaan sabu dan 202 orang dari penyalahgunaan pil ekstasi.
Kasus ini bermula dari informasi yang diterima petugas Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni terkait dugaan pengiriman narkotika pada Sabtu (27/6/2026). Petugas kemudian mengamankan HR dan melakukan pengembangan berdasarkan hasil pemeriksaan telepon seluler miliknya.
Penyelidikan selanjutnya mengarah kepada HB dan HS yang diamankan di area antrean kendaraan menuju kapal. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku barang haram tersebut telah dibawa DK ke atas kapal menggunakan sebuah tas ransel.
Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan DK beserta tas berisi sabu dan pil ekstasi di atas kapal. Seluruh barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Lampung untuk kepentingan penyidikan, sedangkan penanganan terhadap DK diserahkan kepada Denpom Lanal Lampung.
Penyidik masih terus mendalami jaringan peredaran narkotika tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam upaya penyelundupan tersebut.* (k/dh)