JAKARTA– Polda Metro Jaya merespons pengajuan praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Kepolisian menegaskan siap menghadapi proses hukum tersebut dan akan mempelajari materi permohonan setelah dokumen resmi diterima.
Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Abrianto Pardede mengatakan, pengajuan praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang merasa dirugikan oleh tindakan aparat penegak hukum.
"Pengajuan praperadilan adalah hak setiap orang yang merasa hak-haknya dilanggar atau dirugikan oleh tindakan aparat penegak hukum," ujar Abrianto kepada wartawan, Sabtu (4/7/2026).
Baca Juga: Diduga Ada Pemalsuan Tanda Tangan, Nama Bupati di Jambi Ikut Terseret dalam Laporan ke Polda Metro Jaya Menurutnya, pada prinsipnya praperadilan tidak dapat diajukan berulang kali apabila objek perkara dan dasar hukumnya sama. Namun, pengajuan kembali dimungkinkan apabila objek permohonan berbeda atau didasarkan pada alasan hukum yang baru.
Ia menjelaskan, permohonan praperadilan terhadap penetapan tersangka maupun upaya paksa dapat diajukan kembali apabila terdapat dasar hukum yang berbeda atau adanya bukti baru (novum).
"Kalau objek dan alasan hukumnya berbeda, tentu mekanismenya dimungkinkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
Meski demikian, Polda Metro Jaya mengaku belum menerima salinan resmi permohonan praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo. Karena itu, kepolisian belum dapat memberikan tanggapan lebih jauh mengenai materi yang dimohonkan.
"Sampai saat ini kami belum menerima surat resminya. Nanti akan kami pelajari setelah dokumen tersebut kami terima," ujar Abrianto.
Ia menambahkan, apabila benar objek permohonan kedua berbeda dengan praperadilan sebelumnya, pihaknya siap menghadiri persidangan dan memberikan jawaban sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Roy Suryo telah mengajukan praperadilan pertama yang menguji keabsahan tindakan penggeledahan oleh penyidik. Putusan atas permohonan tersebut dijadwalkan dibacakan pada Selasa (7/7/2026).
Sementara itu, dalam permohonan praperadilan kedua, Roy Suryo diketahui menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka. Perkara tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku setelah seluruh dokumen diterima oleh pengadilan maupun pihak termohon.* (dw/dh)