JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perkembangan penyidikan dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan pemberian amplop oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Penyidik menduga uang di dalam amplop tersebut berasal dari dana yang dikumpulkan dari sejumlah Koperasi Unit Desa (KUD) di Kabupaten Kuansing.
Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan, informasi mengenai asal-usul uang tersebut diperoleh dari keterangan yang telah diberikan oleh pihak Bupati Kuansing dalam proses penyidikan.
"Memang ini menjadi kebutuhan penyidik untuk memperjelas posisi uang. Sumbernya diduga berasal dari sisa hasil usaha KUD yang kemudian dikumpulkan oleh bendahara, disampaikan melalui staf bupati, lalu dibawa oleh bupati untuk pengurusan rekomendasi ke kementerian," ujar Taufik, Sabtu (4/7/2026).
Baca Juga: Ketua PB MABMI Prihatin Bupati Langkat Jadi Tersangka KPK, Sebut Sistem Politik Jadi Pemicu Kepala Daerah "Terjebak" Menurut Taufik, penyidik masih terus mendalami apakah uang tersebut memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani. Seluruh fakta akan diuji melalui proses penyidikan, termasuk kemungkinan pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain yang dianggap mengetahui alur pemberian uang tersebut.
Ia menegaskan, keterangan mengenai asal uang dalam amplop sejauh ini baru berasal dari satu pihak, yakni Bupati Kuansing. Karena itu, penyidik membuka peluang memanggil saksi lain apabila dinilai diperlukan untuk melengkapi alat bukti.
"Sementara ini keterangan baru berasal dari satu pihak. Apakah nantinya ada pihak lain yang dipanggil, itu menjadi kebutuhan penyidik dalam proses penyidikan yang masih berjalan," katanya.
Sebelumnya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkapkan bahwa amplop yang sempat ditinggalkan Bupati Kuansing usai audiensi di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026 telah dikembalikan sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Raja Juli menjelaskan, audiensi tersebut berlangsung secara resmi berdasarkan permohonan dari Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Setelah pertemuan selesai, ia mengetahui adanya amplop yang ditinggalkan dan kemudian memerintahkan agar amplop tersebut dikembalikan.
Di sisi lain, KPK sebelumnya telah menetapkan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Dalam perkara tersebut, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, sebagai tersangka.
Penyidikan masih terus berlangsung. KPK menyatakan akan mendalami seluruh aliran dana, termasuk asal-usul uang dalam amplop tersebut, guna memastikan ada atau tidaknya keterkaitan dengan tindak pidana korupsi yang sedang diusut.* (in/dh)