JAKARTA – Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari, menilai proses penanganan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) menunjukkan bahwa penegakan hukum berjalan tanpa membedakan latar belakang para pihak yang terlibat.
Pernyataan itu disampaikan menyusul adanya dugaan keterlibatan seorang prajurit TNI aktif serta penetapan seorang anggota Polri aktif sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG Tahun Anggaran 2025–2026 yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung.
"Seperti dikatakan oleh Bapak Presiden bahwa hukum sekarang ditegakkan tanpa pandang bulu apa pun latar belakangnya," kata Qodari, Sabtu (4/7/2026).
Baca Juga: Diduga Abaikan Surat Kuasa Hukum, Plt. Direktur RSUD Batu Bara Disorot Terkait Laporan Dugaan Penipuan Rp150 Juta Menurut Qodari, proses hukum yang berjalan tidak didasarkan pada status seseorang sebagai anggota TNI, Polri, maupun latar belakang profesi lainnya.
Penegakan hukum dilakukan berdasarkan dugaan perbuatan yang terjadi saat yang bersangkutan menjalankan tugas di Badan Gizi Nasional.
"Jadi, bukan karena latar belakangnya polisi, bukan karena latar belakangnya non-polisi, tetapi karena memang masalah-masalah yang terjadi di saat beliau sedang ditugaskan di tempat yang di mana kasus itu terjadi, yaitu BGN," tuturnya.
Ia mengajak masyarakat untuk memberikan kesempatan kepada aparat penegak hukum menyelesaikan proses penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Qodari juga meminta semua pihak menunggu perkembangan penyidikan yang saat ini masih berlangsung di Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengungkap adanya dugaan keterlibatan seorang prajurit TNI aktif dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan perwira TNI tersebut berinisial BU dan menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan seorang anggota Polri aktif berinisial LMI sebagai tersangka.
LMI sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional.