TAPANULI UTARA – Petugas Bandara Silangit bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Utara menggagalkan upaya pengiriman narkotika jenis sabu melalui Bandara Silangit dengan tujuan Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial M (29) ditangkap saat hendak melakukan perjalanan udara, Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 08.30 WIB.
Kasat Narkoba Polres Tapanuli Utara, Iptu Sarwedi Manurung, mengatakan tersangka merupakan warga Desa Deyah, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh.
Baca Juga: Diduga Abaikan Surat Kuasa Hukum, Plt. Direktur RSUD Batu Bara Disorot Terkait Laporan Dugaan Penipuan Rp150 Juta Kasus ini terungkap ketika M hendak melakukan check-in di Bandara Silangit untuk penerbangan menuju Jakarta.
Saat koper miliknya diperiksa menggunakan mesin X-ray, petugas bandara menemukan sesuatu yang mencurigakan.
Petugas kemudian mengamankan koper tersebut ke ruang pemeriksaan khusus.
M dipanggil untuk menyaksikan proses pemeriksaan dan diminta membuka kopernya.
Saat koper dibuka, petugas menemukan narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalamnya.
Polisi langsung mengamankan M dan membawanya ke Polres Tapanuli Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari hasil pemeriksaan, M mengaku diminta rekannya di Aceh agar berangkat ke Medan menemui seseorang. Setibanya di Medan, ia menghubungi orang tersebut melalui telepon seluler dan kemudian bertemu di loket mobil KBT Jalan SM Raja," kata Kasat Narkoba Polres Taput, Iptu Sarwedi Manurung, Sabtu (4/7/2026).
Menurut pengakuan tersangka, dalam pertemuan tersebut ia menerima sebuah koper yang telah berisi sabu.
Ia kemudian diminta membawa koper itu melalui Bandara Silangit dengan tujuan akhir Nusa Tenggara Barat.