BATU BARA - Sikap Plt. Direktur RSUD H. OK Arya Zulkarnain Kabupaten Batu Bara, dr. Yufly Yanza, menjadi sorotan setelah dinilai belum memberikan respons terhadap upaya komunikasi yang dilakukan kuasa hukum Dede Iswandi terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang saat ini tengah ditangani Polres Batu Bara.
Kuasa hukum Dede Iswandi, Bili Julan Syah Putra, S.H., M.H., menilai tidak adanya tanggapan dari pihak manajemen rumah sakit berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat mengenai komitmen institusi dalam menyikapi persoalan hukum yang melibatkan salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial MKO, yang diketahui saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek pembangunan Oxygen Central RSUD H. OK Arya Zulkarnain Kabupaten Batu Bara.
Menurut Bili, persoalan tersebut berawal dari Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang diajukan kliennya ke Polres Batu Bara terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan nilai kerugian mencapai sekitar Rp150 juta.
Baca Juga: Bupati Asahan Hadiri Pembukaan PRSU ke-50, Siap Promosikan Potensi Unggulan Daerah dan Investasi Laporan tersebut berkaitan dengan pekerjaan pembangunan Oxygen Central di RSUD H. OK Arya Zulkarnain Kabupaten Batu Bara.
Dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (3/7/2026), Bili menjelaskan bahwa sebelum menempuh langkah hukum lebih lanjut dan menyampaikan persoalan ini kepada publik, pihaknya terlebih dahulu berupaya menyelesaikan persoalan secara persuasif.
"Kami telah mengirimkan surat resmi kepada Plt. Direktur RSUD untuk meminta audiensi dan klarifikasi. Selain itu, komunikasi juga telah dilakukan melalui WhatsApp. Namun hingga saat ini tidak ada tanggapan maupun kesediaan menerima kami," ungkap Bili.
Ia menyayangkan sikap tersebut karena menurutnya seorang pimpinan badan publik semestinya membuka ruang komunikasi kepada masyarakat, terlebih ketika terdapat persoalan hukum yang menyangkut institusi yang dipimpinnya.
"Kami sangat menyayangkan sikap tersebut. Sebagai pimpinan badan publik, seharusnya Plt. Direktur membuka ruang komunikasi terhadap masyarakat yang mencari kejelasan atas persoalan hukum yang sedang terjadi di institusi yang dipimpinnya. Tidak adanya respons justru menimbulkan dugaan adanya pembiaran, bahkan terkesan memberikan perlindungan kepada oknum ASN yang sedang dilaporkan," tegas Bili.
Lebih lanjut, Bili mengingatkan bahwa RSUD sebagai badan publik memiliki kewajiban menjalankan prinsip good governance, yakni pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan terbuka terhadap informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Di sisi lain, ia menegaskan bahwa substansi laporan yang diajukan ke Polres Batu Bara berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Oleh sebab itu, pihaknya meminta aparat penegak hukum mengusut perkara tersebut secara profesional, objektif, transparan, dan bebas dari segala bentuk intervensi.
"Kami tidak meminta perlakuan khusus. Yang kami minta hanyalah penegakan hukum yang objektif, transparan, dan bebas dari intervensi. Begitu pula kepada pimpinan RSUD, kami berharap tidak menutup ruang komunikasi dan tidak membiarkan munculnya persepsi di masyarakat bahwa institusi ini tidak serius menyikapi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh aparatur di bawah kewenangannya," ujar Bili.