MEDAN – Ketua Umum Pengurus Besar Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia (PB MABMI), Prof. Dr. OK. Saidin, SH, M.Hum, angkat bicara terkait penetapan Bupati Langkat Syah Afandin sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Prof. OK. Saidin mengaku prihatin atas persoalan hukum yang menimpa Syah Afandin atau yang akrab disapa Ondim.
Baca Juga: Akrobat Politik KPK di Sumut Menyasar Ondim! Selain menjabat sebagai Bupati Langkat, Syah Afandin juga merupakan Ketua Harian PB MABMI.
Menurutnya, kasus yang menjerat Syah Afandin tidak bisa dipandang sebagai persoalan individu semata.
Ia menilai, persoalan tersebut berkaitan erat dengan sistem politik, ekonomi, hukum, hingga sosial yang saat ini masih memiliki banyak kelemahan.
"Peristiwa ini sebenarnya bukanlah berdiri sendiri. Peristiwa ini semakin menyeruak di tengah-tengah sistem politik, sistem ekonomi dan sistem hukum serta sistem sosial budaya yang belum mendukung untuk terciptanya suatu tatanan kehidupan negara sesuai dengan cita-cita Proklamasi," ujarnya.
Ia mengatakan, banyaknya kepala daerah yang tersandung kasus korupsi setelah era reformasi menjadi sinyal bahwa ada persoalan mendasar yang harus segera dibenahi bersama.
"Oleh karena itu peristiwa ini hendaklah dipandang sebagai sebuah peristiwa yang menjadi tanggung jawab kita bersama untuk membenahinya," katanya.
Prof. OK. Saidin menyoroti sistem pemilihan kepala daerah secara langsung atau one man one vote yang dinilai membuka ruang terjadinya politik uang dengan biaya politik yang tinggi.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi membuat kepala daerah berupaya mengembalikan biaya politik setelah terpilih melalui berbagai praktik yang melanggar hukum.
"Mungkin ini perlu dijadikan sebagai bahan kajian akademis, untuk menemukan format sistem politik dan sistem hukum terkait penyelenggaraan pemilu," ujarnya.