JAKARTA – Usulan menaikkan penghasilan kepala daerah kembali menjadi perbincangan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua bupati dalam sepekan terakhir.
Kedua kepala daerah tersebut adalah Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby dan Bupati Langkat Syah Afandin.
Di tengah sorotan terhadap maraknya kasus korupsi kepala daerah, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengusulkan adanya penambahan hak keuangan bagi kepala daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Baca Juga: Menko Polkam Djamari Pastikan Stok Beras di Sumut Aman hingga 8 Bulan ke Depan Menurut Rifqinizamy, kepala daerah dinilai layak memperoleh tambahan hingga sekitar 20 persen dari PAD sebagai bentuk penghasilan yang lebih proporsional sekaligus untuk menekan potensi tindak pidana korupsi.
Usulan tersebut, kata dia, muncul setelah Komisi II DPR menerima aspirasi dari Asosiasi Wakil Kepala Daerah yang menilai hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah saat ini masih belum memadai.
"Asosiasi Wakil Kepala Daerah menyampaikan hal yang sama, dan kami merekomendasikan kepada pemerintah untuk melakukan revisi terhadap sejumlah peraturan perundang-undangan, terutama terkait dengan hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah," ujar Rifqinizamy di Kompleks DPR RI, Kamis (2/7/2026).
Ia menilai gaji kepala daerah yang saat ini berkisar Rp5 juta hingga Rp6 juta per bulan tidak sebanding dengan besarnya biaya politik yang harus dikeluarkan saat mengikuti pemilihan kepala daerah.
"Kan tidak masuk akal gaji kepala daerah itu hanya sekitar Rp5 sampai 6 juta rupiah, sementara cost politiknya tinggi. Dan karena itu, kita memang harus memberikan hak keuangan yang rasional, yang proporsional," katanya.
Meski demikian, Rifqinizamy menegaskan besaran tambahan penghasilan tersebut tetap harus disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Ia berharap, jika diatur melalui regulasi yang tepat, kebijakan tersebut dapat mengurangi penyalahgunaan kewenangan dan praktik korupsi di lingkungan pemerintah daerah.
KPK: Kenaikan Gaji Tidak Menjamin Pejabat Bebas Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi justru memiliki pandangan berbeda.