JAKARTA – Seorang perempuan berinisial IS melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perubahan kepemilikan sebuah perusahaan yang disebut dilakukan tanpa sepengetahuan maupun persetujuan dirinya sebagai pemilik.
Kuasa hukum pelapor, Guy Rangga Barolo, mengatakan laporan itu telah diterima Polda Metro Jaya dengan Nomor STLPP/B/4848/VII/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 3 Juli 2026.
Baca Juga: OTT Kepala Daerah Tak Pernah Berhenti "Jadi Ibu IS selaku korban melaporkan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan dan pemberian keterangan palsu dalam dokumen akta otentik," kata Rangga, Jumat (3/7/2026).
Menurut Rangga, persoalan bermula ketika kliennya menitipkan sejumlah dokumen kepada seseorang berinisial AS untuk mengurus Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Namun, setelah proses tersebut berjalan, IS mengaku terkejut karena kepemilikan perusahaan yang berlokasi di Bekasi telah berubah berdasarkan data administrasi badan hukum.
Padahal, ia menegaskan tidak pernah memberikan persetujuan maupun menandatangani dokumen yang berkaitan dengan perubahan kepemilikan perusahaan tersebut.
"Harus ada persetujuan dari pemilik apabila dilakukan balik nama. Klien saya tidak pernah menyetujui dan tidak pernah mengetahui. Tiba-tiba saat melihat profil AHU, kepemilikan perusahaan sudah beralih. Itulah yang kami laporkan hari ini," ujarnya.
Rangga menjelaskan, berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya, setelah perubahan kepemilikan dilakukan, akta perusahaan kembali mengalami perubahan untuk kedua kalinya.
Menurutnya, dokumen perusahaan tersebut kemudian diduga digunakan sebagai agunan ke salah satu bank.
"Setelah dugaan pemalsuan dan perubahan akta itu, akta kembali diubah untuk kedua kalinya, lalu dijadikan agunan ke bank," katanya.
Hingga kini, pihak pelapor masih menghitung besaran kerugian yang diduga timbul akibat peristiwa tersebut.