JAKARTA– Tim kuasa hukum Roy Suryo menyatakan optimistis permohonan praperadilan yang diajukan terhadap Polda Metro Jaya akan dikabulkan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keyakinan tersebut disampaikan usai kedua belah pihak menyerahkan kesimpulan dalam persidangan yang menjadi tahapan akhir sebelum putusan dibacakan.
Kuasa hukum Roy Suryo, Soraya, berharap majelis hakim memberikan putusan yang objektif berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
"Semoga permohonan kita diterima dan dikabulkan hakim. Saya melihat hakim begitu bijaksana dalam proses persidangan," ujar Soraya kepada wartawan, Jumat (3/7/2026).
Baca Juga: Polda Metro Yakin Praperadilan Roy Suryo Ditolak, Penyidikan Diklaim Sesuai Prosedur Sementara itu, anggota tim kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, menjelaskan dokumen kesimpulan yang diserahkan kepada hakim berisi rangkuman seluruh proses persidangan, mulai dari penyampaian alat bukti hingga keterangan para ahli dari kedua belah pihak.
Menurutnya, ahli yang dihadirkan pihak pemohon menilai proses penangkapan, penahanan, dan penggeledahan terhadap Roy Suryo tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
Abdul Gafur juga menyoroti surat perintah penangkapan dan penahanan yang digunakan penyidik. Ia menilai terdapat dugaan cacat formil dalam dokumen tersebut karena mencantumkan dasar hukum yang dipersoalkan oleh pihaknya.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum Roy Suryo meminta hakim menyatakan tindakan penangkapan, penahanan, dan penggeledahan terhadap kliennya batal demi hukum atau setidaknya tidak sah.
Menurut Abdul Gafur, pengajuan praperadilan bukan semata-mata untuk membela kliennya, tetapi juga sebagai mekanisme hukum guna menguji dan mengoreksi keabsahan tindakan aparat penegak hukum dalam proses penyidikan.
Sidang praperadilan Roy Suryo kini telah memasuki tahap akhir. Putusan atas permohonan tersebut dijadwalkan akan dibacakan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pekan depan.* (oz/dh)