MEDAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Langkat Syah Afandin dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Sumatera Utara. Syah Afandin diamankan di rumah pribadinya yang berada di Kota Medan, sementara operasi juga berlangsung di wilayah Langkat dan Binjai.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa penangkapan terhadap Syah Afandin tidak dilakukan saat menghadiri kegiatan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), sebagaimana informasi yang sempat beredar.
"Hal yang pasti, Bupati diamankan di rumah pribadinya yang berlokasi di wilayah Medan, Sumatera Utara," ujar Budi, Jumat (3/7/2026).
Baca Juga: Terjaring OTT KPK, Bupati Langkat Syah Afandin Dinonaktifkan dari Ketua DPW PAN Sumut Dalam operasi senyap tersebut, KPK mengamankan tujuh orang dari tiga lokasi berbeda, yakni Kabupaten Langkat, Kota Binjai, dan Kota Medan.
Menurut Budi, penyidik juga telah memasang segel KPK di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut sebagai bagian dari kebutuhan proses hukum.
"Untuk kebutuhan proses hukum, tentu tim memasang KPK line atau segel KPK di beberapa titik lokasi sehingga ketika perkara dinaikkan ke tahap penyidikan dapat dilakukan penggeledahan untuk memperkuat alat bukti," katanya.
KPK menyebut penyegelan dilakukan guna mengamankan barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah diusut.
Meski demikian, hingga kini lembaga antirasuah tersebut belum mengungkap secara rinci dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi dasar pelaksanaan operasi tangkap tangan tersebut.
KPK memastikan proses hukum masih berjalan dan seluruh pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif.
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi sebanyak tujuh orang diamankan dalam OTT yang berlangsung di tiga wilayah, yakni Kabupaten Langkat, Kota Binjai, dan Kota Medan.
Perkembangan lebih lanjut terkait perkara tersebut akan disampaikan KPK setelah proses pemeriksaan awal selesai dan status hukum para pihak yang diamankan ditentukan.* (mt/dh)