MANDAILING NATAL - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) kembali melanjutkan operasi penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Setelah sebelumnya melakukan penindakan di Kecamatan Kotanopan, kali ini Tim Terpadu menemukan aktivitas tambang emas ilegal di kawasan Sungai Batang Gadis, tepatnya di sekitar Muara Mais.
Operasi tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemprov Sumut dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal yang dinilai merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat.
Baca Juga: DPR Genjot Pembahasan RUU Pemilu, Libatkan Partai Nonparlemen hingga Ormas Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut, Heri Wahyudi Marpaung, mengatakan penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut atas arahan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, agar seluruh aktivitas pertambangan ilegal ditindak secara tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Saat Tim Terpadu tiba di lokasi, para pelaku PETI yang mengetahui kedatangan petugas langsung melarikan diri dengan menyeberangi Sungai Batang Gadis menuju kawasan hutan. Meskipun demikian, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti serta menemukan berbagai peralatan yang digunakan untuk mendukung aktivitas penambangan emas ilegal," kata Heri, Jumat (3/7/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, aktivitas tambang ilegal tersebut telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang cukup serius.
Pengerukan di sepanjang bantaran Sungai Batang Gadis menyebabkan perubahan bentang alam, merusak ekosistem, serta mengikis tanah hingga mendekati badan Jalan Lintas Sumatera.
Menurut Heri, kondisi tersebut berpotensi meningkatkan risiko bencana, seperti banjir dan longsor, yang dapat membahayakan masyarakat sekaligus mengganggu infrastruktur jalan nasional apabila aktivitas pertambangan ilegal terus berlangsung.
"Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan risiko bencana, seperti banjir dan longsor, yang dapat membahayakan masyarakat serta mengganggu infrastruktur jalan nasional apabila aktivitas ilegal tersebut terus berlangsung," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) Sumut, Dedi Jamiansyah Putra, mengatakan Tim Terpadu langsung melakukan tindakan di lokasi sebagai bagian dari penegakan hukum.
Petugas menghancurkan sejumlah sarana dan peralatan yang digunakan dalam aktivitas PETI serta menyita barang bukti yang ditemukan di lokasi.
Selanjutnya, proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.