JAKARTA – Markas Besar (Mabes) TNI memberikan tanggapan terkait penyidikan yang dilakukan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) terhadap dugaan keterlibatan seorang perwira aktif dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Perwira yang dimaksud adalah Kolonel Budi Utomo, yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Badan Gizi Nasional (BGN).
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi MBG Bergulir, Sahroni Tegaskan Tak Ada yang Kebal Hukum Dalam proyek tersebut, ia diketahui bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pengadaan 21.801 unit sepeda motor listrik Emmo JVX GT.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI, Brigadir Jenderal Muhammad Nas, menegaskan institusinya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung.
"TNI menghormati proses hukum yang sedang berjalan," kata Muhammad Nas, Jumat (3/7/2026).
Ia menambahkan, TNI tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menyerahkan pembuktian perkara sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
"TNI mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum."
Hingga saat ini, pihak terkait masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kolonel Budi Utomo maupun pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN), termasuk Agustina Arumsari.
Namun, belum ada tanggapan resmi dari keduanya.
Sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengungkap dugaan keterlibatan Kolonel Budi Utomo bersama dua tersangka lainnya, yakni mantan Wakil Kepala BGN periode 2024–2026, Lodewyk Pusung, dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono.
Ketiganya diduga bekerja sama melakukan penggelembungan anggaran dan perbuatan melawan hukum dalam proyek pengadaan sepeda motor listrik senilai Rp1,03 triliun.