JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya memberikan tanggapan terkait rekomendasi Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menyarankan agar dugaan harta tidak seimbang milik mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, senilai Rp4,87 triliun ditelusuri melalui mekanisme tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan saat ini jaksa penuntut umum bersama penyidik masih mempelajari pertimbangan hukum yang disampaikan majelis hakim.
"Nanti. Saat ini penuntut umum dan penyidik sedang mempelajari. Kita minta waktu ya," kata Anang Supriatna, Jumat (3/7/2026).
Baca Juga: Terjaring OTT KPK Terkait Suap Proyek Pemda, Bupati Langkat Syah Afandin Ditangkap Saat Hadiri APKASI di Deli Serdang Anang menjelaskan, apabila nantinya dilakukan penyidikan TPPU terhadap Nadiem Makarim, langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas rekomendasi atau pertimbangan yang disampaikan majelis hakim dalam persidangan.
Meski demikian, ia memberi isyarat bahwa hingga saat ini Kejaksaan Agung belum memiliki keputusan final untuk menggunakan pasal TPPU dalam perkara tersebut.
Menurut Anang, penerapan tindak pidana pencucian uang memiliki konsekuensi hukum berupa penelusuran secara menyeluruh terhadap seluruh harta dan aset yang dimiliki pihak yang bersangkutan.
"Itu kan memang dalam pertimbangan Majelis Hakim. Tapi, nanti kita pelajari dulu itu," ujarnya.
Sebelumnya, dalam persidangan perkara dugaan korupsi proyek Chromebook, jaksa menuntut Nadiem Makarim membayar dua jenis uang pengganti.
Pertama, sebesar Rp809,59 miliar yang disebut berasal dari dugaan aliran dana hasil korupsi proyek Chromebook.
Kedua, sebesar Rp4,87 triliun yang dinilai sebagai peningkatan harta yang tidak seimbang dengan profil penghasilannya.
Namun, majelis hakim menilai perkara korupsi hanya dapat membuktikan aliran dana yang berasal dari tindak pidana korupsi.
Sementara dugaan harta yang tidak seimbang harus dibuktikan melalui mekanisme penyidikan TPPU.