JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung.
Gugatan tersebut berkaitan dengan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pihaknya akan memberikan jawaban atas seluruh dalil keberatan yang diajukan pemohon dalam sidang praperadilan.
Baca Juga: KPK Lakukan OTT di Sumut, Bupati Langkat Syah Afandin Diamankan! "Kami akan menjawab nanti apa dalil keberatan-keberatan yang diajukan oleh yang bersangkutan atau penasihat hukum yang bersangkutan," ujar Anang di Kejaksaan Agung, Jumat (3/7/2026).
Anang menegaskan Kejagung menghormati setiap upaya hukum yang ditempuh oleh para pihak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Ya, kami hormati. Salah satu tersangka memang mengajukan praperadilan," pungkasnya.
Lodewyk Pusung diketahui mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (29/6/2026).
Melalui permohonan tersebut, ia meminta majelis hakim menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis.
Berdasarkan informasi yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara tersebut tercatat dengan klasifikasi pengujian keabsahan penetapan tersangka.
"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka," demikian tertulis dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
Dalam permohonannya, Lodewyk menilai penetapan dirinya sebagai tersangka dilakukan secara sewenang-wenang.
Karena itu, ia meminta pengadilan menyatakan penetapan tersangka, penangkapan, serta penahanannya tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.