JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Sumatera Utara pada Jumat, 3 Juli 2026.
Dalam operasi tersebut, tim penyidik mengamankan Bupati Langkat, Syah Afandin.
Kabar penangkapan itu dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto.
Baca Juga: Baik Hati pada Polri, Tak Acuh pada Korban Sipil Saat dikonfirmasi mengenai operasi tersebut, Fitroh memberikan jawaban singkat.
"Benar," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, Jumat (3/7/2026).
Hingga saat ini, KPK belum mengungkap jumlah orang yang diamankan maupun identitas seluruh pihak yang terjaring dalam operasi tersebut.
Lembaga antirasuah itu juga belum menjelaskan perkara yang menjadi dasar pelaksanaan operasi tangkap tangan di Sumatera Utara.
Seluruh pihak yang diamankan masih berstatus sebagai terperiksa.
Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam untuk melakukan pemeriksaan awal sebelum menentukan status hukum para pihak yang diamankan.
Dalam kurun waktu tersebut, penyidik akan mendalami alat bukti, memeriksa para pihak yang diamankan, serta menggelar perkara untuk memutuskan apakah terdapat bukti permulaan yang cukup guna menetapkan tersangka.
KPK diperkirakan akan memberikan keterangan resmi setelah proses pemeriksaan awal selesai dilakukan.
Perkembangan mengenai perkara, jumlah pihak yang diamankan, serta dugaan tindak pidana yang sedang ditangani akan diumumkan kepada publik melalui konferensi pers.