JAKARTA– Dua advokat berinisial HS dan PN dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Laporan tersebut diajukan oleh seorang warga bernama Ronald Christian yang mengaku data pribadinya digunakan tanpa persetujuan.
Laporan itu telah diterima Polda Metro Jaya sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor STTLP/B/4716/VI/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 29 Juni 2026. Dalam laporan tersebut, pelapor menyebut peristiwa yang dilaporkan diketahui pada 24 Juni 2026.
Ronald mengatakan, kedua terlapor diduga menggunakan dokumen yang memuat data pribadi miliknya sebagai lampiran bukti dalam Surat Pengantar Bukti tertanggal 22 Juni 2026 yang diajukan untuk kepentingan persidangan di Dewan Kehormatan Daerah Peradi DKI Jakarta.
Baca Juga: Sidang Praperadilan Roy Suryo Berlanjut, Polda Metro Jaya Hadirkan Bukti dan Ahli Menurut Ronald, lampiran tersebut berisi foto dan dokumen Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang memuat identitas pribadinya.
"Benar, pada 29 Juni 2026 saya telah membuat laporan polisi terhadap dua oknum pengacara berinisial HS dan PN di Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana perlindungan data pribadi yang mereka peroleh tanpa hak," kata Ronald melalui pesan WhatsApp, Kamis (2/7/2026).
Pelapor menduga dokumen yang berisi data pribadinya diperoleh serta digunakan tanpa izin maupun persetujuannya. Akibat dugaan perbuatan tersebut, Ronald mengaku mengalami kerugian materiil maupun nonmateriil.
Dalam laporannya, Ronald mempersangkakan kedua terlapor melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, yakni Pasal 65 dan/atau Pasal 67.
Pasal 65 UU PDP mengatur larangan memperoleh, mengungkapkan, menggunakan, atau memproses data pribadi milik orang lain secara melawan hukum. Sementara Pasal 67 mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan data pribadi milik orang lain.
Hingga kini, laporan tersebut telah diterima Polda Metro Jaya. Kepolisian akan menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan guna menguji kebenaran materi laporan serta menentukan ada atau tidaknya unsur pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada keterangan atau tanggapan dari pihak yang dilaporkan terkait substansi laporan tersebut.* (dh)