MEDAN – Tim penasihat hukum (PH) tiga terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Farhan Syarif Hidayah, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada majelis hakim. Permohonan itu disampaikan dalam sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (2/7/2026).
Ketiga terdakwa yakni Hardriyatul Akbar selaku Bendahara Dana BOS, serta Rino Tasri dan Bambang Ahmadi Karo-Karo yang bertugas sebagai operator sekolah.
Permohonan penangguhan penahanan diajukan penasihat hukum setelah mendengarkan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hendra Hutabarat.
Baca Juga: PH Eks Kadis Sosial Samosir Minta Dakwaan Jaksa Dibatalkan, Sebut Ada Kejanggalan Unsur Korupsi dan Kerugian Negara Usai persidangan, kuasa hukum para terdakwa, Bambang Santoso, mengatakan kliennya telah menjalani masa penahanan selama sekitar 170 hari sejak proses penyidikan hingga penuntutan.
Menurutnya, lamanya masa penahanan tersebut menjadi dasar pihaknya meminta majelis hakim mengalihkan atau menangguhkan status penahanan ketiga terdakwa.
"Kami menilai masa penahanan selama 170 hari bukan waktu yang singkat. Karena itu kami berharap majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan ataupun pengalihan penahanan terhadap klien kami," ujar Bambang.
Ia juga menyatakan pihaknya berharap proses persidangan berjalan objektif dan menjunjung tinggi rasa keadilan.
Menurut Bambang, ketiga kliennya tidak menikmati dana hasil dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan oleh jaksa.
Pihaknya juga menyoroti belum ditahannya Mesini, yang disebut dalam dakwaan sebagai pemilik Yayasan Farhan Syarif Hidayah dan telah berstatus tersangka.
Menurut Bambang, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan terkait proses penegakan hukum dalam perkara tersebut.
Selain itu, penasihat hukum turut mempersoalkan dasar perhitungan kerugian negara sebesar Rp268,2 juta yang digunakan dalam dakwaan.
Menurutnya, nilai kerugian tersebut dihitung berdasarkan audit Kantor Akuntan Publik (KAP), yang dinilai tidak memiliki kewenangan menetapkan kerugian keuangan negara.