MEDAN – Tim penasihat hukum (PH) mantan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Samosir, Agust Fitri Karo-karo, meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) batal demi hukum. Permintaan itu disampaikan dalam sidang lanjutan dugaan korupsi Program Bantuan Penguatan Ekonomi Korban Bencana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (2/7/2026).
Dalam nota keberatan (eksepsi) yang dibacakan di hadapan majelis hakim, tim penasihat hukum menilai surat dakwaan JPU tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sebagaimana ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurut mereka, dakwaan mengandung unsur kabur (obscuur libel) sehingga patut dinyatakan batal demi hukum.
Tim kuasa hukum dari Law Office Dwi Ngai Sinaga & Associates menyoroti penerapan pasal mengenai penyertaan atau medeplegen dalam dakwaan terhadap kliennya.
Baca Juga: Usai Didakwa, Dokter Tifa Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli di Persidangan Penasihat hukum Rudi Zainal Sihombing menyebut jaksa tidak menguraikan dua unsur utama dalam penyertaan tindak pidana, yakni adanya kerja sama yang disadari (bewuste samenwerking atau meeting of minds) dan kerja sama secara nyata dalam melakukan tindak pidana.
"Dakwaan penuntut umum tidak menjelaskan adanya dua unsur kumulatif seseorang dapat dikatakan turut serta, yakni kerja sama yang disadari dan kerja sama secara fisik dalam melakukan tindak pidana," ujar Rudi dalam persidangan.
Selain itu, tim penasihat hukum menilai dakwaan tidak menjelaskan secara rinci pembagian peran antara terdakwa dengan Jonni Ronal Simanjuntak yang disebut melakukan tindak pidana secara bersama-sama.
Menurut mereka, jaksa hanya menguraikan dugaan perbuatan Jonni Ronal Simanjuntak tanpa menjelaskan hubungan maupun kesepahaman antara keduanya dalam perkara tersebut.
Penasihat hukum juga mempertanyakan status hukum Jonni Ronal Simanjuntak yang dalam dakwaan disebut diproses secara terpisah (splitsing).
Mereka meminta jaksa menjelaskan apakah yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka, serta bagaimana perkembangan proses penyidikan dan penuntutannya.
Selain mempersoalkan unsur penyertaan, tim kuasa hukum juga menilai terdapat ketidakkonsistenan dalam uraian kerugian negara yang dicantumkan dalam surat dakwaan.
Di satu sisi, jaksa menyebut kerugian negara sebesar Rp516,2 juta. Namun di bagian lain, dakwaan juga menguraikan pemindahbukuan dana bantuan sebesar Rp1,515 miliar kepada 303 penerima manfaat.
Menurut penasihat hukum, jaksa juga belum menguraikan hubungan sebab akibat antara dugaan penyalahgunaan kewenangan terdakwa dengan timbulnya kerugian negara, termasuk kewenangan terdakwa dalam proses pemindahbukuan dana bantuan.