JAKARTA – Fakta baru terungkap dalam sidang dugaan suap yang menjerat mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto. Seorang saksi mengaku pernah mendapat ancaman akan dievaluasi setelah tim pemeriksa menyatakan tidak menemukan unsur maladministrasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait perusahaan nikel.
Pengakuan tersebut disampaikan Asisten Ombudsman RI, Muhammad Khotim, saat bersaksi di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Dalam persidangan, Khotim menjelaskan tim pemeriksa awalnya menyusun draf LHP yang menyimpulkan tidak terdapat maladministrasi dalam penetapan kewajiban pembayaran perusahaan nikel PT Tosida Indonesia oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Baca Juga: Saksi Ungkap Eks Ketua Ombudsman Marah Saat LHP PT Tosida Tak Temukan Maladministrasi: Siapa yang Pimpinan? Elu Jangan Ngatur-ngatur Gua! Menurutnya, kesimpulan tersebut telah melalui proses pembahasan berjenjang bersama pimpinan pemeriksa sebelum akhirnya disampaikan kepada Hery Susanto.
Namun, setelah menerima draf tersebut, Hery disebut langsung menghubungi Khotim melalui sambungan telepon dan menyatakan ketidakpuasannya terhadap hasil pemeriksaan.
"Beliau tidak puas dengan draf LHP yang menyatakan tidak ada maladministrasi. Bahkan saya diancam akan dievaluasi," ungkap Khotim di hadapan majelis hakim.
Khotim mengatakan perdebatan terjadi karena dirinya meyakini dokumen yang menjadi dasar pemeriksaan memiliki kekuatan hukum sehingga tidak dapat diubah begitu saja tanpa prosedur yang sah.
Selain ancaman evaluasi, Khotim mengaku merasakan adanya intervensi selama proses penyusunan laporan hasil pemeriksaan.
Saat dikonfirmasi jaksa apakah dirinya merasa mendapat intimidasi dari terdakwa, Khotim menjawab bahwa tekanan tersebut memang dirasakannya selama menangani perkara PT Tosida Indonesia.
Tak hanya itu, Khotim juga mengungkap Hery meminta agar sejumlah pertanyaan ahli dalam LHP dihapus dan diganti dengan dua pertanyaan baru yang berasal langsung dari dirinya.
Untuk mempermudah koordinasi internal tanpa campur tangan pimpinan, tim Keasistenan 5 Ombudsman RI bahkan membuat grup WhatsApp khusus yang tidak melibatkan Hery Susanto.
Sementara itu, Hery Susanto didakwa menerima suap berupa uang dan sebuah rumah dengan total nilai mencapai Rp4,85 miliar sepanjang 2023 hingga 2025.