JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap perkembangan terbaru dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2025–2026. Dalam perkara tersebut, seorang perwira tinggi Polri aktif telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara seorang perwira menengah TNI aktif juga diduga terlibat dan kini diproses melalui mekanisme koneksitas.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan bahwa Brigjen Pol. Lalu Muhammad Iwan (LMI) resmi ditetapkan sebagai tersangka. LMI sebelumnya menjabat Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional (BGN) hingga Maret 2025 dan kini menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.
Menurut penyidik, LMI diduga meminta dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan sebuah perusahaan yang kemudian dijadikan sarana penjualan food tray atau ompreng kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Baca Juga: Kejari Medan Periksa 10 Saksi Usai Geledah RSUD Pirngadi, Dalami Dugaan Korupsi Dana BLUD Rp23,8 Miliar Kejagung menduga harga penjualan ompreng tersebut telah ditentukan oleh LMI dan di dalamnya terdapat komponen fee yang diduga menjadi keuntungan pribadi sebagai syarat agar calon mitra memperoleh persetujuan atau approval.
Selain menetapkan LMI sebagai tersangka, Kejagung juga mengungkap dugaan keterlibatan anggota TNI aktif berpangkat Kolonel Korps Peralatan (CPL) berinisial BU.
BU diketahui menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan sepeda motor listrik di Badan Gizi Nasional. Penyidik menduga BU berperan dalam penggelembungan harga (markup) serta mengarahkan proses pemilihan penyedia barang.
Karena masih berstatus prajurit TNI aktif, proses hukum terhadap BU dilakukan melalui mekanisme koneksitas yang melibatkan unsur penyidik sipil dan militer.
Direktur Penindakan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil), Brigjen TNI Andi Suci Agustiansyah, mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara dari Jampidsus dan akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap BU sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Kami akan menangani perkara ini melalui mekanisme koneksitas karena yang bersangkutan merupakan prajurit TNI aktif," ujarnya.
Hingga Kamis (2/7/2026), Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing, serta Brigjen Pol. Lalu Muhammad Iwan.
Penyidik menduga penyimpangan terjadi dalam tata kelola pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis, termasuk penggunaan yayasan yang terafiliasi dengan pejabat tertentu serta pengadaan berbagai kebutuhan program yang diduga tidak sesuai ketentuan hingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.