JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya dugaan keterlibatan seorang anggota TNI Angkatan Darat aktif berinisial Kolonel BU dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan Kolonel BU saat itu menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Badan Gizi Nasional (BGN).
Selain itu, ia juga bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa, termasuk pengadaan sepeda motor listrik.
Baca Juga: Jadi Tersangka KPK Kasus Dugaan Suap Jabatan, Harta Bupati Kuansing Suhardiman Amby Terendah di Antara Bupati se-Riau "Kami menemukan adanya keterlibatan oknum TNI aktif yang menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN dan juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang jasa, terutama pengadaan sepeda motor," ujar Syarief dalam konferensi pers, Kamis (2/7/2026).
Menurut penyidik, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Kolonel BU diduga memiliki peran dalam pengaturan harga pengadaan yang mengalami penggelembungan (mark up).
Ia juga disebut memberikan arahan terkait penunjukan penyedia sepeda motor listrik dalam proyek tersebut.
"Itu dilakukan memang oleh PPK dan penyedia yang sudah kita melakukan penahanan," kata Syarief.
Meski demikian, Kejagung belum menetapkan Kolonel BU sebagai tersangka.
Syarief menjelaskan, karena yang bersangkutan masih berstatus anggota TNI aktif, proses hukumnya tidak dapat dilakukan langsung oleh penyidik Jampidsus.
Penanganan perkara terhadap anggota militer aktif akan dilakukan melalui mekanisme koneksitas bersama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil).
"Belum (tersangka). Makanya ini karena keterlibatan, jadi begini, karena kami di Pidsus itu tidak bisa memproses atau men-tersangka-kan TNI aktif. Itu dilakukan dengan cara koneksitas, makanya kami serahkan ke Jampidmil untuk selanjutnya akan diproses oleh Jampidmil," jelasnya.
Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.