JAKARTA – Nama Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Suhardiman Amby, menjadi perhatian publik setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing.
Selain Suhardiman, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnaen dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles, sebagai tersangka.
Ketiganya kini telah ditahan setelah perkara tersebut naik ke tahap penyidikan.
Baca Juga: Saksi Ungkap Eks Ketua Ombudsman Marah Saat LHP PT Tosida Tak Temukan Maladministrasi: Siapa yang Pimpinan? Elu Jangan Ngatur-ngatur Gua! Di tengah proses hukum yang berjalan, laporan harta kekayaan Suhardiman Amby dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) turut menjadi sorotan.
Berdasarkan LHKPN per 31 Desember 2025, Suhardiman melaporkan total kekayaan sebesar Rp2.010.000.000 atau sekitar Rp2,01 miliar.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, Suhardiman diduga meminta sebuah Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada pihak yang mengikuti seleksi jabatan Sekda Kuansing.
Mobil tersebut disebut bernilai sekitar Rp2,05 miliar dan dibeli secara kredit oleh Zulkarnaen dengan bantuan Ardiles.
Setelah proses seleksi berlangsung, Zulkarnaen kemudian terpilih menjadi Sekretaris Daerah Kuansing pada 2025.
Selain itu, penyidik juga mengungkap dugaan penerimaan Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai sekitar Rp700 juta saat Suhardiman masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuansing pada 2021.
Pemberian kendaraan tersebut diduga berkaitan dengan proses pengisian jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kuansing.
KPK juga masih mendalami dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di wilayah Kuansing.
Sebelum resmi ditetapkan sebagai tersangka, Suhardiman bersama Sekda Kuansing Zulkarnaen sempat mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (30/6/2026) malam.