JAKARTA – Persidangan dugaan suap yang menjerat mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, kembali mengungkap fakta baru.
Kepala Keasistenan Utama 5 Ombudsman RI, Irma Syarifah, mengaku Hery sempat marah ketika mengetahui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait PT Tosida Indonesia tidak menemukan adanya maladministrasi.
Keterangan tersebut disampaikan Irma saat menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Baca Juga: Diduga Sembunyikan Surat Undangan Bansos, Seknas PERMADA Resmi Laporkan Oknum Kadus Desa Paya Rengas ke Inspektorat dan Ombudsman RI Di hadapan majelis hakim, Irma menjelaskan bahwa penyusunan LHP dilakukan bersama dua asisten Ombudsman, yakni Saputra Malik dan Muhammad Khotim.
Setelah draf laporan selesai disusun, Hery disebut meminta agar laporan tersebut ditinjau ulang.
Menurut Irma, Muhammad Khotim bahkan mendapat telepon langsung dari Hery dengan nada tinggi.
"Muhammad Khotim kemudian ditelepon oleh pengampu dengan nada emosional dan dimarah-marah bahwa kita terlalu, terlalu terburu-buru. Terlalu terburu-buru kemudian terlalu dangkal dan perlu didalami."
Irma mengatakan Hery juga memberikan catatan pada halaman awal draf LHP agar dilakukan review, koreksi, dan pendalaman terhadap hasil pemeriksaan tersebut.
Namun, tim pemeriksa mengaku kebingungan karena tidak mendapat penjelasan yang jelas mengenai bagian mana yang harus diperbaiki.
Menurut Irma, Saputra Malik kemudian mencoba meminta arahan langsung kepada Hery mengenai maksud pendalaman tersebut.
Namun respons yang diterima justru bernada keras.
"Siapa yang pimpinan? Elu jangan ngatur-ngatur gua, elu kerjain sendiri."