JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa diduga melakukan tindak pidana fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).
Pernyataan tersebut disampaikan saat pembacaan surat dakwaan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026).
Dalam persidangan, jaksa menyebut unggahan yang dibuat terdakwa mengenai dugaan ijazah palsu telah berdampak pada kehormatan dan nama baik Jokowi.
Baca Juga: Jaksa Beberkan Dugaan Serangan dr Tifa soal Ijazah Jokowi, Didakwa Pasal Berlapis! "Saksi Joko Widodo merasa telah dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya, bahkan terdapat pihak-pihak yang ikut menuduh saksi," kata jaksa saat membacakan dakwaan.
Jaksa menjelaskan, perkara bermula ketika Jokowi mengetahui adanya sejumlah unggahan di media sosial yang mempertanyakan keaslian ijazah Strata Satu (S-1) miliknya.
Salah satu unggahan tersebut berasal dari dr Tifa yang menuding ijazah Jokowi tidak asli.
Setelah mengetahui unggahan itu, Jokowi meminta ajudan dan tim kuasa hukumnya mengumpulkan berbagai bukti yang beredar di media sosial.
Dari keseluruhan materi yang dikumpulkan, terdapat lima unggahan yang dinilai menyerang kehormatan dan martabat Jokowi.
Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan penyidik telah memperoleh bukti yang menunjukkan ijazah Jokowi merupakan dokumen asli.
Menurut jaksa, hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik oleh Polri menyimpulkan bahwa ijazah Jokowi identik dengan 14 dokumen pembanding yang diperiksa.
Selain itu, berdasarkan dokumen akademik Universitas Gadjah Mada (UGM), Jokowi tercatat telah menyelesaikan pendidikan di Fakultas Kehutanan dan memperoleh ijazah sarjana dengan nomor 1120 yang diterbitkan pada 5 November 1985.
Jaksa juga menyatakan bahwa selama proses penyidikan, terdakwa tidak dapat membuktikan tuduhan yang disampaikannya.