JAKARTA – Sidang perdana perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang menjerat Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa resmi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026).
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan yang menyebut dr Tifa diduga menyerang kehormatan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), melalui tudingan mengenai keaslian ijazah sarjana miliknya.
Jaksa menjelaskan, perkara tersebut bermula pada 26 Maret 2025 ketika ajudan Jokowi, Syarif Muhammad Fitriansyah, memperlihatkan sejumlah unggahan media sosial yang berisi tuduhan bahwa ijazah Strata Satu (S-1) Jokowi adalah palsu.
Baca Juga: PN Jaktim Buka Akses Siaran Langsung Sidang Perdana Dokter Tifa Menurut jaksa, setelah berbagai unggahan tersebut beredar, tim kuasa hukum Jokowi menggelar konferensi pers pada 14 April 2025 untuk memberikan klarifikasi kepada publik.
"Bahwa sementara mengumpulkan unggahan-unggahan tersebut, pada tanggal 14 April, Tim Kuasa Hukum saksi Jokowi melakukan konferensi pers yang pada pokoknya menyampaikan bahwa tuduhan-tuduhan mengenai ijazah S-1 saksi Jokowi adalah tidak benar dan sangat menyesatkan," kata jaksa di persidangan.
Jaksa juga membacakan pernyataan kuasa hukum Jokowi yang menegaskan bahwa ijazah S-1 Jokowi adalah asli dan telah dikonfirmasi oleh Universitas Gadjah Mada (UGM) serta instansi yang berwenang.
"Ijazah S-1 saksi Jokowi ada, asli dan sudah jelas dikonfirmasi oleh Universitas Gadjah Mada serta instansi yang berwenang. Kuasa Hukum juga mengingatkan masyarakat agar jangan lagi menyebarkan tuduhan dan berita bohong yang menyebutkan ijazah S-1 saksi Jokowi adalah palsu," sambung jaksa.
Dalam dakwaan disebutkan, dr Tifa mengunggah berbagai pernyataan yang mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi.
Beberapa hal yang dipersoalkan antara lain mengenai desain sampul ijazah, foto wisuda, buku alumni UGM, hingga penyebutan nama dosen pembimbing.
Jaksa menyebut Jokowi kemudian meminta ajudan dan tim kuasa hukumnya mengumpulkan seluruh unggahan yang dianggap menyerang nama baiknya.
"Bahwa di antara 28 unggahan di media sosial yang dilihat saksi Joko Widodo, terdapat lima unggahan media sosial berisikan perbuatan terdakwa yang pada pokoknya menuduhkan ijazah S1 Joko Widodo adalah palsu," kata jaksa.
Dalam dakwaan itu juga dijelaskan bahwa Jokowi tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM sejak 28 Juli 1980 dan telah memperoleh ijazah sarjana yang diterbitkan universitas tersebut.