JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026.
Tersangka terbaru adalah Lalu Muhammad Iwan (LMI) yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.
Baca Juga: Wakil Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-80, Ajak Masyarakat Dukung Polri Jaga Kamtibmas "Kami menetapkan satu orang tersangka lagi, yaitu Saudara LMI (Lalu Muhammad Iwan). Ini yang menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN itu sampai Maret 2025, dan saat ini selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama pada BGN ya," kata Syarief kepada wartawan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).
Dalam penyidikan, Kejagung mengungkap dugaan keterlibatan LMI dalam pengadaan food tray atau wadah makanan yang digunakan calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Menurut Syarief, pada 2025 LMI diduga meminta dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan sebuah perusahaan.
Perusahaan tersebut diduga dijadikan sarana untuk menjual food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang telah ditentukan.
"Jadi perannya adalah pada tahun 2025, ini Saudara LMI ini meminta saksi YCS dan RD mendirikan suatu perusahaan ya, dengan tujuan sarana untuk melakukan penjualan alat berupa food tray kepada calon mitra SPBG dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka LMI," ungkap Syarief.
Penyidik menduga harga food tray tersebut telah ditetapkan secara sepihak.
Dalam harga yang dipatok itu, diduga terdapat bagian keuntungan yang dialokasikan untuk LMI.
"Dalam harga tersebut itu termasuk ada bagian kepada Saudara LMI untuk supaya titik tersebut diapprove atau disetujui ya dengan penjualan ompreng itu," lanjutnya.
Hingga kini, Kejagung belum mengungkap jumlah keuntungan yang diduga diterima LMI maupun nilai kerugian negara dalam perkara tersebut.