Untuk Karaokean! Eks Kades Tapanuli Selatan Ditangkap Atas Dugaan Korupsi Dana Desa Hampir Rp600 Juta!

BITVonline.com - Sabtu, 19 Oktober 2024 08:57 WIB

SUMUT –Zulakranain Nasution (45), mantan Kepala Desa Dolok Godang, Kecamatan Angkola Selatan, kini mendekam di tahanan polisi setelah terjerat dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa tahun anggaran 2021. Penangkapan Zulakranain mengungkapkan praktik penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara hampir Rp600 juta.

Kerugian Negara Hampir Rp600 Juta

Wakapolres Tapanuli Selatan, Komisaris Rapi Pinakri, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari anggaran yang dikelola oleh Zulakranain. Dalam dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Dolok Godang untuk tahun anggaran 2021, total anggaran yang direncanakan mencapai Rp1.072.921.485. Anggaran tersebut terdiri dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), serta pendapatan lainnya dan sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) dari tahun sebelumnya.

Zulakranain, yang memegang kendali penuh atas pengelolaan dana desa, menarik uang sebesar Rp1.010.134.526 dengan alasan untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang telah direncanakan dalam APBDes. Namun, selama uang tersebut berada di tangannya, Zulakranain tidak pernah menggunakan dana tersebut sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. “Ia malah menggunakan uang tersebut untuk berfoya-foya dan kepentingan pribadinya,” ungkap Rapi, Jumat (18/10/2024).

Pekerjaan Fiktif dan Rekayasa Laporan Pertanggungjawaban

Tak hanya itu, Zulakranain juga nekat menciptakan pekerjaan fiktif dalam laporan pengeluaran. Dia tidak membayarkan honorarium kepada pelaksana pengelola keuangan desa (PPKD) dan tim pelaksana kegiatan (TPK). Selain itu, sejumlah pekerjaan fisik seperti pembangunan bronjong dan tembok penahan tanah hanya dikerjakan sebatas pondasi saja, tanpa menyelesaikan keseluruhan proyek.

Pelaksanaan pipanisasi yang seharusnya menjadi tanggung jawabnya juga tidak dilakukan. Ia hanya membuat satu unit bak penampung dan dua unit tungku air, sementara instalasi pipanisasi dari sumber air ke bak penampung sama sekali tidak dikerjakan. Laporan pertanggungjawaban yang disusun pun diwarnai dengan rekayasa, di mana bon dan faktur harganya telah dimanipulasi.

Pengakuan Zulakranain

Dalam pemeriksaan, Zulakranain mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa uang yang ditilepnya digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk bersenang-senang di tempat karaoke. “Uang dugaan korupsi DD dan ADD itu untuk happy-happy, karaoke,” ungkapnya tanpa rasa menyesal.

Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp595.665.102. Berdasarkan temuan ini, penyidik menerapkan Pasal 2 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah menjadi UU RI No.20/2001. Ancaman hukumannya bervariasi, mulai dari pidana penjara paling singkat 4 tahun hingga 20 tahun, dan denda yang mencapai Rp1 miliar.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat praktik korupsi yang melibatkan pejabat desa dapat berdampak langsung pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Penegakan hukum terhadap pelaku korupsi diharapkan dapat menjadi pelajaran berharga bagi para pemimpin daerah lainnya, agar lebih bertanggung jawab dan transparan dalam pengelolaan dana desa demi kepentingan masyarakat.

(N/014)

Editor
:
Sumber
:

Berita Terkait

Hukum dan Kriminal

Daftar Sementara Tim Lolos ke Perempatfinal Piala Dunia 2026

Hukum dan Kriminal

Prabowo Sambut PM Singapura di Istana, Puluhan Kesepakatan Siap Diteken

Hukum dan Kriminal

Jaringan Vape Narkoba Malaysia Terbongkar di Medan, Kurir Tunggu Perintah di Hotel

Hukum dan Kriminal

Jaleswari Soroti Peran TNI yang Kian Meluas di Ranah Sipil, Ingatkan Fungsi Pertahanan Tak Boleh Bergeser

Hukum dan Kriminal

Inggris Lolos Dramatis ke Perempatfinal! Taklukkan Meksiko 3-2 Meski Bermain dengan 10 Pemain

Hukum dan Kriminal

Harga Pangan Awal Pekan Naik, Cabai Rawit Tembus Rp80 Ribu dan Bawang Merah Ikut Melonjak