JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, tidak hanya mencoreng integritas penyelenggara negara, tetapi juga merusak nilai-nilai luhur budaya Pacu Jalur yang menjadi kebanggaan masyarakat Riau.
Pernyataan tersebut disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, usai penetapan Suhardiman Amby sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuansing.
Menurut Budi, Kuansing selama ini dikenal sebagai daerah asal tradisi Pacu Jalur yang sarat dengan nilai kebersamaan, gotong royong, dan kerja kolektif masyarakat.
Baca Juga: KPK Tetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby Tersangka Dugaan Suap Jabatan Sekda "Kuansing dikenal luas sebagai tanah kelahiran Pacu Jalur yang mencerminkan semangat gotong royong dan kerja kolektif masyarakat. Karena itu, ketika korupsi kembali terjadi di Kuansing, yang tercoreng bukan hanya integritas penyelenggara negara, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap nilai-nilai luhur yang selama ini menjadi kebanggaan daerah Kuansing," ujar Budi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (1/7/2026).
KPK juga menyoroti masih rendahnya capaian pencegahan korupsi di Kabupaten Kuansing. Berdasarkan data Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP), Kuansing pada 2025 masih berada di zona merah dengan skor 63,84.
Salah satu indikator yang menjadi perhatian adalah sektor pengadaan barang dan jasa yang hanya memperoleh nilai 45 atau di bawah ambang yang diharapkan.
Selain itu, hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) juga belum menunjukkan peningkatan signifikan. Nilai SPI Kabupaten Kuansing hanya naik tipis dari 63,12 pada 2024 menjadi 63,58 pada 2025.
Budi menegaskan, kondisi tersebut menjadi pengingat penting agar pemerintah daerah terus memperkuat sistem pengawasan dan integritas guna mencegah praktik korupsi terulang kembali.
KPK juga menilai dugaan korupsi tersebut berpotensi berdampak terhadap pembangunan daerah. Kuansing diketahui memiliki kawasan perkebunan yang luas, terutama kelapa sawit, namun masih menghadapi persoalan infrastruktur, termasuk kondisi jalan yang belum memadai di sejumlah wilayah.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnaen, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles.
Penyidik menduga Suhardiman menerima suap berupa satu unit mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai sekitar Rp2,05 miliar sebagai imbalan dalam proses penunjukan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing.*(d/dh)