JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Suhardiman Amby sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.
Penetapan tersangka diumumkan KPK dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (1/7/2026), setelah perkara tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan.
Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan, selain Suhardiman Amby, penyidik juga menetapkan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnaen serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles, sebagai tersangka.
Baca Juga: KPK Periksa 8 Pegawai Imigrasi Jakbar, Dalami Kasus Dugaan Pemerasan Silmy Karim "KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni SA selaku Bupati Kuansing, ZKN selaku Sekda, dan ARD selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant," ujar Ahmad Taufik Husein.
Menurut KPK, perkara ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan praktik suap dalam proses pengisian jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing pada 2025.
Dalam proses seleksi tersebut terdapat dua calon, yakni Fahdiansyah yang saat itu menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekda sekaligus Asisten I Setdakab Kuansing, serta Zulkarnaen yang kala itu menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Penyidik menduga Suhardiman Amby meminta satu unit mobil mewah Toyota Land Cruiser 300 GR-S sebagai syarat kepada peserta seleksi jabatan Sekda.
KPK menyebut hanya Zulkarnaen yang memenuhi permintaan tersebut sehingga kemudian terpilih menjadi Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing periode 2025.
Untuk memenuhi permintaan tersebut, Zulkarnaen diduga membeli Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai sekitar Rp2,05 miliar secara kredit dengan cicilan Rp46,5 juta per bulan selama lima tahun.
Karena keterbatasan kemampuan untuk mengajukan kredit, Zulkarnaen diduga meminta bantuan Ardiles selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant agar proses pembelian kendaraan tersebut dapat terlaksana.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK turut mengamankan barang bukti berupa satu unit Mitsubishi Pajero Sport senilai sekitar Rp700 juta serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan pembayaran cicilan mobil Toyota Land Cruiser yang disebut sebagai instrumen suap.
Penyidik juga mengungkap adanya dugaan upaya menghilangkan barang bukti dengan cara menjual kendaraan ke sebuah showroom setelah pihak terkait mengetahui tengah dipantau tim KPK.